SALAM PAPUA (TAJUK) - DPRD Mimika diketahui pada tanggal 5 September 2023 melakukan perencanaan pengadaan atribut (emblem) berupa pin emas lambang DPRD dengan anggaran sebesar Rp 998.400.000 menggunakan APBD Mimika tahun 2023.

Berdasarkan kerangka acuan kerja (KAK) pengadaan atribut (emblem) pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2023, disebutkan secara rinci pin emas untuk masing-masing wakil rakyat Kabupaten Mimika itu adalah 20 gram dengan kadar emas 23 karat dan berukuran 4 cm.

Melalui laman lpse.mimikakab.go.id, pengadaan atribut (emblem) pimpinan dan anggota DPRD Mimika dengan kode paket 8379639 dan kode RUP 41416439 tersebut dalam status paket gagal dengan alasan pembatalan peserta tidak menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan. Padahal pada riwayat pengadaan paket sudah masuk pada tahap penandatangan kontrak tanggal 6 Oktober 2023.

Sementara diketahui sebelumnya pada tahun 2022 lalu, tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2022, DPRD Mimika juga telah melakukan pengadaan atau belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD dengan anggaran sebesar Rp 998.750.000 menggunakan APBD Mimika tahun 2022. Untuk paket dengan kode 6327639 pada laman lpse.mimikakab.go.id ini diketahui telah selesai dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 985.400.000.

Untuk rencana pengadaan pin emas 20 gram bagi masing-masing anggota DPRD Mimika mungkin telah melampaui ketentuan, atau mungkin bisa saja disebut menyalahi aturan, karena mengacu pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 22 Tahun 2017, yang dalam pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD memperoleh pin emas dengan berat 10 gram serta anggota DPRD memperoleh pin emas dengan berat 8,5 gram.

Perlu dikaji ulang untuk paket pengadaan pin emas yang saat ini gagal dan mungkin sementara dilakukan perbaikan pengajuan paket, agar tidak menjadi temuan.

Di samping itu, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas dan kepatutan.

Melihat pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota dewan dengan anggaran yang begitu fantastis itu sepertinya DPRD Mimika perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat secara detail, apakah pengadaan pakaian dinas dan atribut yang memakan anggaran hampir Rp 1 Milliar tersebut sesuai prinsip efisiensi, efektivitas dan kepatutan, atau tidak? Sebab jika dilakukan pembagian secara merata dari 35 anggota DPRD dengan semua item pakaian dinas dan atribut (selain emblem/pin emas), maka setiap anggota DPRD mendapat jatah untuk 1 pakaian dinas kira-kira seharga Rp 2 juta. Angka ini hanya sebagai perkiraan kotor karena DPRD Mimika belum menyampaikan secara transparan kepada masyarakat harga satuan masing-masing pengadaan pakaian dinas dan atribut pada tahun 2022 tersebut. Di sinilah signifikansi penjelasan detailnya.

Pengajuan anggaran fantastis tersebut di mata masyarakat seakan berbanding terbalik jika meneropong peran dan fungsi anggota DPRD Mimika, khususnya periode 2019-2024, yang hingga saat ini terpantau belum begitu banyak sepak terjangnya dalam pembangunan di Kabupaten Mimika. Kinerja DPRD Mimika periode ini lebih banyak pada program-program seputar reses anggota dewan, kunjungan kerja, bahkan ada beberapa kali menggelar rapat di luar Mimika. Dari fungsi legislasi, belum terlihat apa produk Perda yang sudah dihasilkan? Dari fungsi Anggaran, sudah aktif dalam melakukan pembahasan dan penetapan anggaran daerah. Dan dari fungsi pengawasan, juga belum terlihat “taringnya” dalam melakukan pengawasan dan mengontrol pelaksanaan kebijakan dan program-program daerah oleh Pemkab Mimika.

Hal-hal penting ini perlu dipaparkan secara detail kepada masyarakat Mimika demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap fungsi dan peran anggota dewan, serta sekaligus sebagai mediator dalam meraup simpati masyarakat di tahun politik saat ini.

Salam!

Penulis: Jimmy