SALAM PAPUA (TIMIKA) - Adanya pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri acara kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian dan Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Arfak mengakui belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) soal pengawasan terhadap ASN yang dapat menghadiri kampanye Partai Politik (Parpol)

Demikian ia sampaikan saat menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Hotel Horsion Ultima, Senin (22/07/2024).

“Bawaslu masih menunggu Juknis atas Statemen di Tito karnavian Kemendagri RI, untuk saat ini saya tidak bisa berbicara panjang lebar,” ujarnya.

Sementara itu Koordiv Hukum KPU Mimika, Hiro Nimimus Kia Ruma menjelaskan, hal inipun pernah ditanyakan oleh KPU RI saat digelar rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Dan menurut KPU RI, ASN bisa saja ikut mendengar visi misi saat kampanye, tetapi dilarang untuk berkampanye atau mengajak orang untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Beda hal dengan TNI/Polri yang tidak memiliki hak memilih, hadirnya pihak kemanan di saat Kampanye murni menjalan tugas keamanan, tetapi harus berada di luar Kampanye, tidak boleh ikut aktif mendukung salah satu Paslon.

“ASN dapat menghadiri kampanye, karena ASN memiliki hak pilih, berbeda dengan TNI Polri. Namun ASN hanya sebatas mendengar saja, tidak boleh aktif. Karena itu ASN juga berhak, melihat Paslon mana yang ia akan pilih,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi