SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika, Johannes Rettob serahkan 330 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 600 tahun 2022, yang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3, Senin (15/7/2024).

Dalam penyerahan SK, juga dilakukan sumpah janji ASN yang dibacakan langsung oleh Johannes Rettob dan diikuti oleh seluruh CPNS. Johannes Rettob menyebutkan, penyerahan SK ini merupakan Formasi 600, di mana di dalam Formasi 600 ada CPNS dan P3K. Untuk pembagian formasi dilihat berdasarkan umur, apabila umur di atas 35 tahun maka diangkat menjadi P3K.

“Untuk P3K tidak kami bacakan sumpah janji, sebab P3K merupakan pegawai kontrak yang sewaktu-waktu bisa saja diputuskan kontraknya. Namun untuk CPNS bukan berarti tidak dapat dilakukan pemecatan, namun sesuai aturan apabila tidak bekerja sesuai aturan maka jelas dapat dilakukan pemecatan,” ujarnya.

Johannes menjelaskan, dalam pemberian SK ini masih ada 3 pegawai yang belum dikeluarkan SKnya, sebab masih dalam tahapan perbaikan. Di mana masalah yang ditemukan yaitu nama yang tidak sesuai dengan ijazah, dan adanya permasalahan lainnya, namun dalam waktu dekat akan segera diperbaiki.

“Saya atas nama pemerintah mengucapkan selamat bagi kalian semua yang telah diberikan SK. Saya harap semua bekerja dengan baik, jangan ada permasalahan-permasalahan yang dilakukan setelah diangkat, jangan malas-malas karena sudah diangkat,” tegas Johannes.

Sedangkan Kepala Badan Kegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Evert Lucas Hindom mengatakan, 330 pegawai yang menerima SK CPNS hari ini adalah Formasi 600 di tahun 2022 dengan rincian, sebanyak 50 orang Golongan III dan 280 orang Golongan II.

“Aturan baru sekarang masa CPNS hanya satu tahun saja, dan setelah itu terima SK PNS,” ujarnya.

Selain 330 orang yang menerima SK, masih ada beberapa orang yang belum menerima SK, karena kendala kesesuaian nama di ijazah dan akte kelahiran. Evert mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKN dan BKN Wilayah IX Regional Papua untik menyelesaikan permasalahan itu,

“Kita sudah koordinasi dengan BKN untuk revisi supaya nama di akte dan SK mereka sama,” ungkapnya.

Evert menambahkan, penerimaan SK dengan pembacaan sumpah janji ini, hanya dilakukan oleh CPNS, sedangkan P3K yang juga masuk dalam Formasi 600, sudah menerima SK tanpa melakukan sumpah janji.

“Karena mereka (P3K) nanti dievaluasi kan setiap beberapa tahun sesuai kontrak ya, jadi setelah menerima SK mereka langsung bekerja tanpa ada pengambilan sumpah janji,” pungkas Evert.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi