SALAM PAPUA (TIMIKA) - Oknum pengacara berinisial ST dan dua oknum aparat terseret dalam kasus penganiayaan, yang terjadi di salah satu rumah di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, tanggal 13 Juli 2024 (malam minggu-red).

Salah satu korban penganiayaan mengaku bahwa oknum pengacara itu sengaja memprovokasi beberapa pelaku lainnya untuk melakukan penganiayaan. Selain sang pengacara, juga ada dua pelaku diduga sebagai oknum aparat, dan salah seorang diantaranya menodongkan pistol ke salah satu korban.

"Yang menganiaya diperkirakan lima orang. Satu orang itu pengacara yang suruh rekannya untuk aniaya kami (Pukul saja, pukul saja nanti saya tanggungjawab). Ada dua pelaku kemungkinan merupakan aparat, karena salah satunya todongkan pistol. Salah satu diantara kami juga diborgol menggunakan borgol polisi," tutur salah seorang korban.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. AKP Fajar saat ditemui Jumat (19/7/2024) menuturkan, bahwa telah menerima laporan para korban yang didampingi kuasa hukumnya pada 18 Juli 2024, yang mana berdasarkan pemeriksaan awal dari saksi (tiga korban), disimpulkan aksi penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman atau kesalahan informasi, sehingga salah tangkap.

AKP Fajar juga menyebutkan, benar yang dilaporkan oleh ketiga korban merupakan oknum pengacara dan dua oknum aparat serta dua orang lainnya merupakan warga sipil. Dua oknum aparat itupun telah diproses secara internal pada kesatuannya, dilanjutkan sidang kode etik.

" Salah satu terlapor itu diduga bekerja sebagai pengacara, dan rencananya sesegera mungkin kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan bersama dua pelaku sipil lainnya. Untuk dua oknum aparat yang terlibat akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu korban berinisial FBH (korban 1) yang juga berdomisili di sekitar perumahan Regensi dijemput oleh para pelaku berdasarkan rekaman CCTV saat FBH mencari besi tua. FBH diinterogasi, dianiaya dan dibawa para pelaku menggunakan mobil ke arah SP 1 hingga menemui korban kedua berinisial HVMU (berita sebelumnya ditulis MU alias Maikel) yang saat itu sementara membeli togel dekat stadion sepakbola di SP1. HVMU kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil para pelaku dan dianiaya sepanjang perjalanan hingga ke perumahan Regensi, SP 3.

Menurut keterangan FBH, karena tidak kuat diinterogasi dan dianiaya terus-menerus, akhirnya dengan terpaksa dirinya mengaku mengenal korban kedua berinisial HVMU.

Tidak puas menganiaya, para pelaku juga menggeledah isi Hp HVMU (korban 2) dan kemudian ditemukan isi chat WhatsApp antar HVMU dan adik kandungnya berinisial JWU (korban 3) yang memperkuat tudingan sebagai pencuri motor.

Para pelaku dipimpin sang pengacara kembali menjemput korban ketiga berinisial JWU yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Kutilang, jalur 6, SP 4 dan dibawa ke Perumahan Regency, SP 3.

"Sampai di perumahan Regency itu dianiaya dan direkam video, sehingga video itu tersebar di media sosial," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi