SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Karantina Indonesia
(Barantin) melalui Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina
Papua Tengah) menggagalkan pengiriman produk hewan, yang tidak dilengkapi
dengan persyaratan karantina di dua tempat berbeda, Jumat (20/9/2024).
Produk hewan tersebut berupa sebuah cangkang penyu awetan
yang akan dikirimkan ke China melalui Bandara Mozes Kilangin dan daging rusa
asal Fakfak, Bula dan Kaimana sebanyak 1,95 ton yang akan dikirimkan melalui
Pelabuhan Laut Pomako. Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi menyampaikan kedua
komoditas tidak memenuhi persyaratan Karantina.
"Cangkang penyu tidak dilaporkan ke petugas karantina
serta penyu masuk daftar appendix 1 CITIES, yang tidak boleh begitu saja
dilalulintaskan karena masuk satwa terancam punah dan dilindungi penuh serta
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 yang menyebutkan, larangan
terhadap segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan utuh, hidup, mati
maupun bagian tubuhnya," ujarnya dalam rilis yang diterima salampapua.com,
Minggu (22/9/2023).
Sedangkan daging rusa diamankan karena tidak mengantongi
izin karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri atau
SATS-SDN dari BKSDA Fakfak.
"Jika tidak memiliki kelengkapan tersebut, maka daging
rusa tidak ada jaminan kesehatannya serta terdapat ancaman penyakit yang
mungkin terbawa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ferdi menjelaskan tindakan penggagalan dan
penahanan ini sesuai dengan undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 35, yang menyebutkan bahwa setiap media pembawa
yang dilalulintaskan wajib memiliki dokumen karantina untuk menjamin kesehatan
melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan melaporkan, serta
menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sampaikan juga penggagalan pengiriman produk
hewan ini juga berkat kerjasama dan sinergi yang baik antara karantina Papua
Tengah dengan Petugas Avsec PT. Angkasa Pura Bandara Mozes Kilangin, dan
Penulis: Evita
Editor: Sianturi