SALAM PAPUA (TAJUK) – Pelaksanaan Launching pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Mimika, pada Rabu (4/9/2024) lalu, sempat viral di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Mimika, yang mana warga menanyakan terkait pembagian pengganti uang transportasi kepada peserta pawai/konvoi yang diketahui sebesar Rp 170.000 per-orang.

Berdasarkan pemberitaan salampapua.com, pada Jumat (6/9/2024), Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Franz Wetipo mengungkapkan bahwa uang yang dibagikan pada saat pelaksanaan pawai/konvoi adalah pengganti biaya transportasi peserta pawai/konvoi. Dan hal tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis dan telah diatur dalam Permenkeu RI.

Dari sini, terdapat 2 pertanyaan mendasar, yakni Permenkeu RI di pasal berapa yang menjelaskan terkait kewenangan Bawaslu Kabupaten membagikan uang sebesar itu? Dan apakah Launching pengawasan Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mimika tersebut sudah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bawaslu Kabupaten seperti yang tercantum dalam peraturan yang berlaku?

Sepertinya pihak Bawaslu Kabupaten Mimika harus segera menjawab dan memberi penjelasan secara detail terkait 2 pertanyaan tersebut, agar tidak menimbulkan persepsi miring dan negatif masyarakat atas kinerja Bawaslu Kabupaten Mimika saat ini. Dan juga, agar tidak terpantau bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika telah melampaui Tupoksinya berdasarkan aturan yang berlaku. Apalagi jika ternyata kegiatan pelampauan Tupoksi Bawaslu itu menggunakan anggaran negara, bukankah itu sebuah temuan?

Tujuan dan Rincian Peserta Launching Oleh Bawaslu Mimika

Di saat kegiatan, Ketua Panitia Penyelenggara, Faizal Tura,S.H mengungkapkan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk memperkenalkan kelembagaan Bawaslu secara lebih luas, membangun dan memperkuat simpul-simpul pengawasan pastisipatif di lapangan, serta mewujudkan Pilkada di Mimika secara berintegritas dan bermartabat.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan sekitar 1000 lebih yang terdiri dari pihak Internal penyelenggara Pemilu berjumlah 447 orang, yang dirinci 38 orang Bawaslu Mimika, 5 orang KPU Mimika, 18 orang dari unsur sentra Gakkumdu, 144 orang pengawas tingkat Distrik dan kesekretariatan, 152 orang pengawas kelurahan/desa dari 18 Distrik, serta 90 orang panitia pemilihan Distrik di 18 Distrik di Kabupaten Mimika. Sedangkan dari pihak eksternal berjumlah 553 orang, yang dirinci kurang lebih 200 orang tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, kurang lebih 50 orang Forkopimda, 103 orang Ormas, serta kurang lebih 200 orang komunitas, paguyuban, kelompok disabilitas, dan kelompok masyarakat.

Sementara metode pelaksanaan kegiatan berupa pawai/konvoi, orasi pengawasan, pemutaran video pengawasan Bawaslu Mimika, kuis dan doorprize, doa lintas agama, serta hiburan band Jamrud.

Sedangkan kegiatan tersebut menggunakan dana Hibah pengawasan pemilihan Bawaslu Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Seperti Apa Tupoksi Bawaslu Kabupaten dalam Aturan yang Berlaku?

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 4 juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 101,102 dan 103 menjelaskan bahwa Tupoksi Bawaslu Kabupaten adalah untuk melaksanakan Pengawasan Pilkada, termasuk salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten (Pasal 4 ayat 1o Perbawaslu RI No. 6 Tahun 2024 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 huruf h).

Sementara Mekanisme Pengawasan oleh Bawaslu berdasarkan Perbawaslu RI No. 6 Tahun 2024 pasal 13 ayat 2 dilakukan dengan cara: a) mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai: (1) pelaksanaan tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (2) kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup Pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilihan; b) melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran; c) melakukan Pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan; d) melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan; dan e) melakukan penyelesaian sengketa Pemilihan.

Arti Pengawasan menurut Perbawaslu RI No. 6 Tahun 2024 Pasal 1 ayat 15 adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan arti Pencegahan menurut Perbawaslu RI No. 6 Tahun 2024 Pasal 1 ayat 16 adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.

Di samping itu, Tata Cara Pengawasan Bawaslu menurut Perbawaslu RI No. 6 Tahun 2024 Pasal 8, yang salah satunya disebutkan pada poin o adalah melakukan penguatan pengawasan partisipatif.

Namun pelaksanaan penguatan pengawasan partisipatif kepada masyarakat oleh Bawaslu tersebut bukan berarti melalui pelaksanaan sosialisasi, apalagi melalui konser band? Sebab berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 pasal 1 ayat 8 disebutkan Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Sedangkan Program Pengawasan Partisipatif sebagaimana tercantum dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 pasal 3 ayat 2 meliputi Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif; dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif. Sekali lagi, tidak terdapat indikator pelaksanaan penguatan pengawasan partisipatif melalui kegiatan sosialisasi, sebab substansi programnya seperti disebutkan di atas adalah melalui komunikasi timbal-balik dan pertemuan terfokus secara intens.

Perlukah Bawaslu Mimika Diaudit?

Dari penjelasan regulasi di atas, sepertinya Bawaslu Kabupaten Mimika mungkin telah “offside” dari regulasi yang ada saat menyelenggarakan Launching pengawasan Pilkada Serentak 2024. Namun pernyataan ini masih sebuah hipotesa, sehingga penegak hukum dan/atau lembaga yang berwenang agar tidak tinggal diam, tapi perlu segera bertindak melakukan kajian regulasi secara mendalam, adil, terukur dan transparan, serta menggelar audit baik program tersebut apakah sudah terencana sejak jauh-jauh bulan sebelumnya dan penggunaan anggarannya? kemudian dijelaskan kepada publik secara terang benderang. Atau jika SOP-nya harus melalui pengaduan masyarakat, lantaran dugaan pelanggaran ini bersifat delik laporan, maka masyarakat dan/atau pihak yang berkepentingan dapat segera melaporkannya kepada DKPP atau lembaga yudikatif lainnya sesuai amanat peraturan yang berlaku.

Hal ini menjadi urgen dilakukan demi menjaga marwah dan martabat Bawaslu Kabupaten Mimika, serta sekaligus untuk memastikan penggunaan dana hibah yang dikelola Bawaslu Kabupaten Mimika tahun 2024 ini, yang berjumlah sekitar Rp 30 Miliar, ke depan lebih realistis, akuntabel dan transparan.

Salam !

Redaksi