SALAM PAPUA (TIMIKA)- Terhitung sejak Januari hingga
24 September 2024, jumlah perkara masuk di PN Timika sebanyak 87 perkara pidana.
Terdiri dari 4 perkara pidana anak dan 83 merupakan pidana umum, seperti
penganiayaan, pencurian dan narkoba.
"Perkara pidana itu didominasi dengan perkara narkotika
dan perlindungan anak. Perkara narkotika sebanyak 21 dan perlindungan anak juga
21 perkara," kata Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, SH MH, Selasa
(24/9/2024).
Sedangkan untuk perkara perdata sebanyak 87 perkara gugatan,
162 perkara permohonan, dan 614 perkara lalulintas.
"Dominan dengan perkara perceraian yaitu sebanyak
45," ujarnya.
Adapun diantaranya merupakan perkara perbuatan melawan hukum
(PPMH), sebanyak 37 perkara. Dalam perkara ini bervariasi, baik penuntutan
ganti rugi dari pemerintah, pengalihan kepemilikan dan yang lainnya.
"Perkara tanah sebanyak 37 dan selalu banyak setiap
tahunnya," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi