SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD Tahun 2024.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, didampinggi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mimika, Yohanes Felix Helyanan dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Mimika, Rabu (30/10/2024) malam.

Valentinus menjelaskan, dari delapan Ranperda Non APBD, empat diantaranya Ranperda ininsiatif DPRD Mimika terdiri dari Ranperda Pemekaran Kampung, Pengelolalan dan Pelestarian Cagar Budaya, Mengembangkan Pembinaan dan Bahasa Sastra Daerah dan Perlindungan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah Orang Asli Papua (OAP).

Selanjutnya empat Ranperda usulan Pemerintah yaitu, Kesejahteraan Sosial, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2023-2043.

“Demikian 8 Ranperda yang kami ajukan, selanjutnya kami berharap dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah untuk menjadi payung hukum di Mimika,” ujar Valentinus.

Sementara itu, Anton Bukaleng mengatakan Pemkab Mimika telah menyerahkan materi sidang Ranperda sebanyak delapan Rancangan. Pembentukan perundang-undang dimulai dari, pembahasan, penyusunan dan pengharmonisasian. Ini merupakan proses tahapan dalam pembentukan perundang-undangan.

“Tahapan ini dilakukan agar perundang-undangan memiliki fungsi secara baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

Maka Pemerintah bersama DPRD selaku penyelenggara pemerintah, terus berupaya memaksimalkan penerapan pelaksanaan Perda sebagai perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sesuai koridor yang ditentukan dari masing-masing Ranperda.

“Diharapkan Bappemperda DPRD Mimika dapat mencermati muatan Ranperda dengan baik, sehingga tujuan utama Perda untuk memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian daerah dapat tercapai,” ungkap Anton.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi