SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pelaku pembacokan yang
menyebabkan tewasnya AU alias Alpius (18) di komplek belakang Degama, Kebun
Sirih, 28 Oktober akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mimika Baru
(Miru).
Kapolsek Mimika Miru, AKP Jai Limbong menyampaikan, bahwa pelaku
berinisial YO alias Raja ini diamankan dalam sebuah rumah kosong, di Jalur 6,
SP 4 sekira jam 11.00 WIT, Selasa (29/10/2024).
"Sejak ditemukannya jenazah AU di belakang Degama,
selain evakuasi jenazahnya ke RSUD, tim kami juga langsung periksa enam saksi dan
berhasil mengidentifikasi pelaku. Makanya hari ini kita amankan pelaku,"
ungkap AKP Limbong yang didamping Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika.
Saat diinterogasi, Raja mengakui perbuatannya, bahwa dirinya
menikam korban menggunakan sebilah pisau sebanyak dua kali di bagian punggung
dan perut. Aksinya ini dilakukan, karena merasa tersinggung saat selisih
pendapat di tempat acara ulang tahun yang juga tidak jauh dari TKP penikaman.
"Pelaku dan dua korban sama-sama konsumsi miras di
acara ulang tahun. Saat di acara ulang tahun itu, korban dan pelaku sempat
cekcok, sehingga dilampiaskan setelah selesai acara. Ada satu korban juga yang
kena tikaman dan saat ini masih di RSUD Mimika," ujarnya.
Meski Raja telah diamankan, akan tetapi hingga saat ini
polisi belum bisa memastikan siapa pelaku penikaman, terhadap salah satu korban
lainnya yang mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD.
"Korban yang selamat masih belum bisa dimintai
keterangan," katanya.
Akibat perbuatannya, Raja resmi ditetapkan sebagai tersangka
dan disangkakan dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan jo Pasal 351 Ayat (3),
terkait penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Atas peristiwa ini, Polsek Miru telah berdiskusi bersama
keluarga korban agar bersama-sama menjaga keamanan. Keluarga korban juga telah
menyerahkan secara penuh kepada Polsek Miru dalam penanganan kasus hukum
terhadap pelaku. Meski demikian, diharapkan tidak ada pihak yang sengaja
memperluas masalah.
"Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada kami
untuk penanganan hukum bagi pelaku," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi