SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pelaku pembacokan yang menyebabkan tewasnya AU alias Alpius (18) di komplek belakang Degama, Kebun Sirih, 28 Oktober akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru). 

Kapolsek Mimika Miru, AKP Jai Limbong menyampaikan, bahwa pelaku berinisial YO alias Raja ini diamankan dalam sebuah rumah kosong, di Jalur 6, SP 4 sekira jam 11.00 WIT, Selasa (29/10/2024).

"Sejak ditemukannya jenazah AU di belakang Degama, selain evakuasi jenazahnya ke RSUD, tim kami juga langsung periksa enam saksi dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Makanya hari ini kita amankan pelaku," ungkap AKP Limbong yang didamping Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika.

Saat diinterogasi, Raja mengakui perbuatannya, bahwa dirinya menikam korban menggunakan sebilah pisau sebanyak dua kali di bagian punggung dan perut. Aksinya ini dilakukan, karena merasa tersinggung saat selisih pendapat di tempat acara ulang tahun yang juga tidak jauh dari TKP penikaman.

"Pelaku dan dua korban sama-sama konsumsi miras di acara ulang tahun. Saat di acara ulang tahun itu, korban dan pelaku sempat cekcok, sehingga dilampiaskan setelah selesai acara. Ada satu korban juga yang kena tikaman dan saat ini masih di RSUD Mimika," ujarnya.

Meski Raja telah diamankan, akan tetapi hingga saat ini polisi belum bisa memastikan siapa pelaku penikaman, terhadap salah satu korban lainnya yang mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD.

"Korban yang selamat masih belum bisa dimintai keterangan," katanya.

Akibat perbuatannya, Raja resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan jo Pasal 351 Ayat (3), terkait penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.

Atas peristiwa ini, Polsek Miru telah berdiskusi bersama keluarga korban agar bersama-sama menjaga keamanan. Keluarga korban juga telah menyerahkan secara penuh kepada Polsek Miru dalam penanganan kasus hukum terhadap pelaku. Meski demikian, diharapkan tidak ada pihak yang sengaja memperluas masalah.

"Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada kami untuk penanganan hukum bagi pelaku," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi