SALAM PAPUA (TIMIKA) - KPU Kabupaten Mimika telah menggelar dan sekaligus mengesahkan perolehan suara di Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pengesahan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024 untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah, dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang digelar di GOR Futsal SP 5, Minggu (8/12/2024).

Pada pembacaan hasil Rapat Pleno ini dilakukan oleh, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jita, yang disaksikan langsung oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau dan 4 Komisioner lainnya, Bawaslu Mimika serta Saksi dari masing masing Paslon.

Perolehan suara terbanyak Gubernur dan Wakil Gubernur di Distrik Jita adalah Wilem Wandik-Aloisius Giyai 676 suara, Meki Nawipa-Deinas Geley 244 suara, John Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak 209 suara, dan Natalis Tabuni-Titus Natkime 49 suara.

Sedangkan untuk perolehan suara terbanyak Bupati dan Wakil Bupati di Kwamki Narama adalah Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) 1015 suara, Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) 123 suara, dan Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) 65 suara.

Rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh PPD Jita, mendapat protes keras dari saksi AIYE, yang meminta untuk perhitungan ulang atas suara di Distrik Jita. Pasalnya pada C1 hasil terdapat banyak tipex, sehingga membuat kecurigaan bahwa PPD telah mengambil suara  Paslon 03 dan memberikan suara ke Paslon lainnya.

“Kami keberatan akan hasil ini, karena terlalu banyak tipex pada C1 hasil pada Distrik Jita, dan pada saat pleno tingkat distrik, PPD melakukan penundaan rekapitulasi sepihak,” ujarnya.

Ketua PPD Jita menegaskan, tipex yang ada di C1 hasil bukan wewenang PPD, melainkan tipex tersebut telah ada saat diberikan oleh KPPS dan PPS. Sehingga tipex tersebut tanggungjawab pihak di TPS.

“Saat kita terima C1 hasil itu memang dalam keadaan sudah di tipex, dan kami PPD hanya merekapitulasi data yang diberikan dari lapangan, karena kami PPD tidak berani untuk mengubah data-data yang ada dilapangan,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Divisi Hukum Komisi KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa tipex dari C1 hasil dilakukan oleh PPD, sehingga suara ini jelas hasil di lapangan. Sesuai mekanisme maka KPU hanya melihat form D1 hasil.

“Mekanisme perhitungan di kabupaten itu kami sandingkan data di D1 dengan Sirekap, untuk kejadian C1 kami sudah menanyakan saksi dan C1 telah dipaparkan sesuai dengan ketentuan. Seharusnya saksi mengisi form keberatan pada pleno distrik,” jelasnya.

 Menurut Hiro, perhitungan suara itu dilakukan dalam pleno perhitungan suara distrik. Dan itu akan memakan waktu, sehingga apa yang ditetapkan pada D1 hasil itulah yang menjadi dasar KPU Kabupaten Mimika melakukan rekapitulasi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, Diana Dayme menjelaskan, ketika saksi menyampaikan keberatan maka harus dilakukan penyandingan data, untuk meyakinkan saksi.

“Sesuai peraturan maka harus ada persandingan data sesuai C1 Plano. Apabila ada selisih hasil, maka saksi bisa menyatakan keberatan,” jelasnya.

Dengan kejadian tersebut, Ketua KPU Mimika Dete Abugau mengatakan, KPU akan tetap mengesahkan hasil Distrik Jita sebab pada D1 hasil tidak ada kesalahan. Apabila saksi merasa keberatan pada C1 hasil, maka silahkan mengisi form keberatan.

“Saya tetap sahkan suara ini sesuai dengan pengakuan PPD, saksi yang merasa keberatan bisa mengisi form keberatan,” pungkas Dete.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi