SALAM PAPUA (TIMIKA) - KPU Kabupaten Mimika telah
menggelar dan sekaligus mengesahkan perolehan suara di Distrik Jita, Kabupaten
Mimika, Papua Tengah.
Pengesahan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024 untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi
Papua Tengah, dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang digelar di GOR Futsal SP 5, Minggu (8/12/2024).
Pada pembacaan hasil Rapat Pleno ini dilakukan oleh, Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Jita, yang disaksikan langsung oleh Ketua KPU Mimika,
Dete Abugau dan 4 Komisioner lainnya, Bawaslu Mimika serta Saksi dari masing
masing Paslon.
Perolehan suara terbanyak Gubernur dan Wakil Gubernur di
Distrik Jita adalah Wilem Wandik-Aloisius Giyai 676 suara, Meki Nawipa-Deinas
Geley 244 suara, John Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak 209 suara, dan Natalis
Tabuni-Titus Natkime 49 suara.
Sedangkan untuk perolehan suara terbanyak Bupati dan Wakil
Bupati di Kwamki Narama adalah Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) 1015
suara, Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) 123 suara, dan Alexander
Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) 65 suara.
Rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh PPD Jita, mendapat
protes keras dari saksi AIYE, yang meminta untuk perhitungan ulang atas suara
di Distrik Jita. Pasalnya pada C1 hasil terdapat banyak tipex, sehingga membuat
kecurigaan bahwa PPD telah mengambil suara
Paslon 03 dan memberikan suara ke Paslon lainnya.
“Kami keberatan akan hasil ini, karena terlalu banyak tipex
pada C1 hasil pada Distrik Jita, dan pada saat pleno tingkat distrik, PPD
melakukan penundaan rekapitulasi sepihak,” ujarnya.
Ketua PPD Jita menegaskan, tipex yang ada di C1 hasil bukan
wewenang PPD, melainkan tipex tersebut telah ada saat diberikan oleh KPPS dan
PPS. Sehingga tipex tersebut tanggungjawab pihak di TPS.
“Saat kita terima C1 hasil itu memang dalam keadaan sudah di
tipex, dan kami PPD hanya merekapitulasi data yang diberikan dari lapangan,
karena kami PPD tidak berani untuk mengubah data-data yang ada dilapangan,”
jelasnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Divisi Hukum Komisi KPU
Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, tidak ada yang bisa
membuktikan bahwa tipex dari C1 hasil dilakukan oleh PPD, sehingga suara ini
jelas hasil di lapangan. Sesuai mekanisme maka KPU hanya melihat form D1 hasil.
“Mekanisme perhitungan di kabupaten itu kami sandingkan data
di D1 dengan Sirekap, untuk kejadian C1 kami sudah menanyakan saksi dan C1
telah dipaparkan sesuai dengan ketentuan. Seharusnya saksi mengisi form
keberatan pada pleno distrik,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Data Informasi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, Diana Dayme
menjelaskan, ketika saksi menyampaikan keberatan maka harus dilakukan
penyandingan data, untuk meyakinkan saksi.
“Sesuai peraturan maka harus ada persandingan data sesuai C1
Plano. Apabila ada selisih hasil, maka saksi bisa menyatakan keberatan,”
jelasnya.
Dengan kejadian tersebut, Ketua KPU Mimika Dete Abugau
mengatakan, KPU akan tetap mengesahkan hasil Distrik Jita sebab pada D1 hasil
tidak ada kesalahan. Apabila saksi merasa keberatan pada C1 hasil, maka
silahkan mengisi form keberatan.
“Saya tetap sahkan suara ini sesuai dengan pengakuan PPD,
saksi yang merasa keberatan bisa mengisi form keberatan,” pungkas Dete.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi