SALAM PAPUA (TIMIKA) - Meskipun saksi Pasangan Calon
(Paslon) Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) dan Maximus Tipagau-Peggi
Patrisia Pattipi (MP3) menyatakan keberatan pada hasil yang disahkan, KPU
Mimika tetap sahkan rekapitulasi Distrik Mimika Timur Jauh.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika
Tahun 2024 untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Bupati-Wakil
Bupati Kabupaten Mimika, yang digelar di Gor Futsal SP 5, Sabtu (7/12/2024).
Pembacaan hasil rapat pleno ini dilakukan oleh, Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) Mimika Timur Jauh yang disaksikan langsung oleh Ketua KPU Mimika,
Dete Abugau dan 3 Komisioner lainnya, Bawaslu Mimika serta Saksi dari masing
masing Paslon.
Perolehan suara terbanyak Gubernur dan Wakil Gubernur di
Distrik Mimika Timur Jauh adalah Wilem Wandik-Aloisius Giyai 997 suara, John
Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak 903 suara, Meki Nawipa-Deinas Geley 595 suara,
dan Natalis Tabuni-Titus Natkime 392 suara.
Sedangkan untuk perolehan suara terbanyak Bupati dan Wakil
Bupati di Mimika Timur Jauh adalah Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) 1.745
suara, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) 1.059 suara, dan Maximus
Tipagau-Peggi Patrisia Patipy (MP3) 90 suara.
Pada pembacaan rekapitulasi tersebut, saksi nomor urut 01
JOEL dengan tegas menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi tersebut, sebab
pada rekapitulasi terdapat penggelembungan suara di beberapa TPS.
“Kami punya bukti di lapangan adanya pengelembungan suara
pada Paslon. Contohnya di Amamapare TPS 01, nomor urut 01 memiliki suara 166,
02 memiliki suara 7 dan 03 memiliki 4 suara, tapi yang kami lihat saat ini 03
memiliki 140 suara, ini jelas tidak benar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, saksi JOEL tidak menandatangani D1
karena hasil tidak sesuai dengan C1. Satu suara saja dirubah maka akan ada yang
dipidana, mulai dari PPS, PPD, KPU bahkan Bawaslu yang ikut mengsahkan hasil
ini.
“Hasil ini tidak boleh disahkan. Apabila disahkan maka ini
manipulasi, dan saya akan membawa permasalahan ke provinsi, karena kalian
merubah suara masyarakat dan akan kami proses semua penyelenggara,” ujarnya.
Sama halnya dengan saksi Paslon 01, saksi Paslon 02 MP3 juga
merasa keberatan atas hasil yang disahkan. Pasalnya saksi 02 tidak dapat hadir,
karena tidak mendapatkan undangan rekapitulasi Distrik Mimika Timur Jauh. Ketua
PPD Mimika Timur Jauh mengatakan, hasil yang ia rekap adalah hasil dari KPPS di
lapangan.
“Inilah yang saya rekap, kenapa saya terlambat, saya
sampaikan rekapan ini bukan manual. Semua dilakukan online, maka saya kerjakan
sesuai dengan sitem dan kemampuan saya, hampir dua minggu kami kerjakan D1
ini,” jelasnya.
Selanjutnya Ketua Divisi Hukum Komisi KPU Kabupaten Mimika,
Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, setelah dirinya mendengar semua saksi
maka dirinya mengambil keputusan bahwa, pada rekapitulasi distrik hanya ada
satu saksi yaitu saksi 01, tetapi saksi tidak mengisi daftar hadir.
Namun PPD dapat memberikan bukti dengan menunjukkan dokumen
foto kehadiran saksi Paslon 01. Bahkan saat rekapitulasi PPD dan PPS tidak
sendiri namun hadir juga Panwas.
“Mekanisme penjelasan keberatan itu sesuai dengan tingkatan.
Apabila keberatan diisi di distrik maka kita selesaikan di kabupaten, dan saat
di tingkat kabupaten, KPU akan meminta tanggapan ke Bawaslu, dan KPU akan
menjalankan prosesnya sesuai dengan usulan Bawaslu,” tegas Hiro.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Frans Wetipo mengatakan,
sesuai mekanisme apabila saksi merasa keberatan maka dapat melampirkan
kronologi keberatan pada form keberatan. Sementara itu, Ketua KPU Mimika, Dete
Abugau mengapresiasi PPD yang telah mengakui bahwa PPD kurang dalam SDM. Dan
sesuai prosedur, KPU Kabupaten akan berpedoman pada D Hasil yang dihasilkan
oleh PPD.
“Kami akan tetap mengesahkan rekapitulasi Distrik Mimika
Timur Jauh, sehingga yang merasa keberatan dapat mengisi form keberatan,” tutup
Dete.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi