SALAM PAPUA (TIMIKA) - Meskipun saksi Pasangan Calon (Paslon) Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) dan Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) menyatakan keberatan pada hasil yang disahkan, KPU Mimika tetap sahkan rekapitulasi Distrik Mimika Timur Jauh.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024 untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang digelar di Gor Futsal SP 5, Sabtu (7/12/2024).

Pembacaan hasil rapat pleno ini dilakukan oleh, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Timur Jauh yang disaksikan langsung oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau dan 3 Komisioner lainnya, Bawaslu Mimika serta Saksi dari masing masing Paslon.

Perolehan suara terbanyak Gubernur dan Wakil Gubernur di Distrik Mimika Timur Jauh adalah Wilem Wandik-Aloisius Giyai 997 suara, John Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak 903 suara, Meki Nawipa-Deinas Geley 595 suara, dan Natalis Tabuni-Titus Natkime 392 suara.

Sedangkan untuk perolehan suara terbanyak Bupati dan Wakil Bupati di Mimika Timur Jauh adalah Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) 1.745 suara, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) 1.059 suara, dan Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Patipy (MP3) 90 suara.

Pada pembacaan rekapitulasi tersebut, saksi nomor urut 01 JOEL dengan tegas menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi tersebut, sebab pada rekapitulasi terdapat penggelembungan suara di beberapa TPS.

“Kami punya bukti di lapangan adanya pengelembungan suara pada Paslon. Contohnya di Amamapare TPS 01, nomor urut 01 memiliki suara 166, 02 memiliki suara 7 dan 03 memiliki 4 suara, tapi yang kami lihat saat ini 03 memiliki 140 suara, ini jelas tidak benar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, saksi JOEL tidak menandatangani D1 karena hasil tidak sesuai dengan C1. Satu suara saja dirubah maka akan ada yang dipidana, mulai dari PPS, PPD, KPU bahkan Bawaslu yang ikut mengsahkan hasil ini.

“Hasil ini tidak boleh disahkan. Apabila disahkan maka ini manipulasi, dan saya akan membawa permasalahan ke provinsi, karena kalian merubah suara masyarakat dan akan kami proses semua penyelenggara,” ujarnya.

Sama halnya dengan saksi Paslon 01, saksi Paslon 02 MP3 juga merasa keberatan atas hasil yang disahkan. Pasalnya saksi 02 tidak dapat hadir, karena tidak mendapatkan undangan rekapitulasi Distrik Mimika Timur Jauh. Ketua PPD Mimika Timur Jauh mengatakan, hasil yang ia rekap adalah hasil dari KPPS di lapangan.

 

“Inilah yang saya rekap, kenapa saya terlambat, saya sampaikan rekapan ini bukan manual. Semua dilakukan online, maka saya kerjakan sesuai dengan sitem dan kemampuan saya, hampir dua minggu kami kerjakan D1 ini,” jelasnya.

Selanjutnya Ketua Divisi Hukum Komisi KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, setelah dirinya mendengar semua saksi maka dirinya mengambil keputusan bahwa, pada rekapitulasi distrik hanya ada satu saksi yaitu saksi 01, tetapi saksi tidak mengisi daftar hadir.

Namun PPD dapat memberikan bukti dengan menunjukkan dokumen foto kehadiran saksi Paslon 01. Bahkan saat rekapitulasi PPD dan PPS tidak sendiri namun hadir juga Panwas.

“Mekanisme penjelasan keberatan itu sesuai dengan tingkatan. Apabila keberatan diisi di distrik maka kita selesaikan di kabupaten, dan saat di tingkat kabupaten, KPU akan meminta tanggapan ke Bawaslu, dan KPU akan menjalankan prosesnya sesuai dengan usulan Bawaslu,” tegas Hiro.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Frans Wetipo mengatakan, sesuai mekanisme apabila saksi merasa keberatan maka dapat melampirkan kronologi keberatan pada form keberatan. Sementara itu, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengapresiasi PPD yang telah mengakui bahwa PPD kurang dalam SDM. Dan sesuai prosedur, KPU Kabupaten akan berpedoman pada D Hasil yang dihasilkan oleh PPD.

“Kami akan tetap mengesahkan rekapitulasi Distrik Mimika Timur Jauh, sehingga yang merasa keberatan dapat mengisi form keberatan,” tutup Dete.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi