SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika, menerima dua sengketa Pilkada 2024. Sidang pendahuluan akan
dilakukan pada 9 sampai dengan 14 Januari.
Ketua Divisi Hukum Komisi KPU Kabupaten Mimika, Hironimus
Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,
terdapat dua sengketa yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan saat ini
KPU Mimika masih menyiapkan jawaban untuk menjawab pihak pemohon dan melakukan
koordinasi bersama Penasehat Hukum (PH) KPU Mimika.
“Untuk sengketa Pilkada, Kabupaten Mimika menerima dua
aduan. Dan saat ini kami masih melakukan koordinasi bersama Pengacara KPU
Mimika,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).
Lanjut Hironimus, sidang pendahuluan akan dilakukan pada
tanggal 9-14 Januari. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.
“Saya baru baca peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, sidang
pendahuluan itu nanti tanggal 9 sampai 14 Januari. Kemudian untuk pihak
terkait, baru bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait setelah ada
penyampaian salinan permohonan pada tanggal 6 dan 7 Januari,” jelas Hironimus.
Ia mengungkapkan, dua subtansi materi gugatan yang
dilayangkan oleh dua Paslon 02 dan 03 yakni, pertama, gugatan terkait tindakan
mutasi jabatan yang dilakukan oleh paslon 01, saat beliau masih menjabat
sebagai Plt Bupati. Jadi hal tersebut berkaitan dengan syarat administrasi
pencalonan. Sehingga dua paslon minta untuk didiskualifikasi.
Kemudian materi kedua, terkait dengan dugaan kecurangan
pelanggaran pada tanggal 27 November 2024 pada saat pemungutan suara.
“Jadi itu dua subtansi materinya, dan kami memakai pengacara
dari Jakarta yaitu Rahha Law Firm,” jelasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi