SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, menerima dua sengketa Pilkada 2024. Sidang pendahuluan akan dilakukan pada 9 sampai dengan 14 Januari.

Ketua Divisi Hukum Komisi KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat dua sengketa yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan saat ini KPU Mimika masih menyiapkan jawaban untuk menjawab pihak pemohon dan melakukan koordinasi bersama Penasehat Hukum (PH) KPU Mimika.

“Untuk sengketa Pilkada, Kabupaten Mimika menerima dua aduan. Dan saat ini kami masih melakukan koordinasi bersama Pengacara KPU Mimika,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

Lanjut Hironimus, sidang pendahuluan akan dilakukan pada tanggal 9-14 Januari. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.

“Saya baru baca peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, sidang pendahuluan itu nanti tanggal 9 sampai 14 Januari. Kemudian untuk pihak terkait, baru bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait setelah ada penyampaian salinan permohonan pada tanggal 6 dan 7 Januari,” jelas Hironimus.

Ia mengungkapkan, dua subtansi materi gugatan yang dilayangkan oleh dua Paslon 02 dan 03 yakni, pertama, gugatan terkait tindakan mutasi jabatan yang dilakukan oleh paslon 01, saat beliau masih menjabat sebagai Plt Bupati. Jadi hal tersebut berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan. Sehingga dua paslon minta untuk didiskualifikasi.

Kemudian materi kedua, terkait dengan dugaan kecurangan pelanggaran pada tanggal 27 November 2024 pada saat pemungutan suara.

“Jadi itu dua subtansi materinya, dan kami memakai pengacara dari Jakarta yaitu Rahha Law Firm,” jelasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi