SALAM PAPUA (TIMIKA) – Semua lembaga negara baik di
Pusat maupun perwakilannya di daerah, memiliki aturan main dalam pengelolaan dan berbagai hal lainnya yang diatur dalam perundang-undangan
yang berlaku di NKRI ini, salah satunya terkait pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban
penggunaan anggarannya.
Berdasarkan data dana hibah dari APBD Kabupaten Mimika untuk
penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Mimika,
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengungkapkan bahwa KPU
Kabupaten Mimika menerima dana hibah yang telah dialokasikan sebesar Rp
140.910.206.500 dengan nomor NPHD 270/873/2023 dan 639/KU,07/9404/2023,
yang pencairan dana hibahnya dilakukan 2 kali dengan pembagian sebut saja
gelombang pertama 40 persen dan gelombang kedua 60 persen.
Pencairan dana hibah ke KPU Mimika untuk gelombang pertama
sebesar 40 persen telah dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023 dengan nomor
SP2D 15521/SP2D-LS/HBH/DBH/08.01.01.01/2023 dengan anggaran sebesar Rp 56.364.082.600.
Sementara untuk gelombang kedua sebesar 60 persen telah dilakukan pada tanggal
12 Februari 2024 dengan nomor SP2d 00137/SP2D-LS/08.01.01.01/2024 dengan
anggaran sebesar Rp 84.546.123.900.
Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan
Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode tahun 2023 sampai dengan Semester I tahun
2024 pada satuan Kerja KPU di wilayah Provinsi Papua, salah satunya KPU
Kabupaten Mimika, yang diserahkan BPKP Provinsi Papua pada 13 Desember 2024 dan
16 Desember 2024, disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan KPU di periode
dimaksud dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua
hal yang material.
Sementara itu, melalui informasi dari seorang narasumber
kompeten yang tidak bersedia namanya dipublish menyebutkan bahwa anggaran KPU
Mimika sebesar hampir Rp 141 Miliar tersebut pada semester pertama tahun 2025
ini mengalami minus (defisit anggaran).
Bahkan, ada pencairan anggaran dari KPU Kabupaten Mimika
yang meggunakan dana hibah yang berasal dari APBD Mimika tersebut diserahkan
kepada salah satu organisasi yang di dalamnya terdapat beberapa perusahaan
dengan nilai yang cukup fantastis yakni hampir mencapai Rp 1 Miliar yang
penggunaannya diduga tidak sesuai fakta. Dugaan penggunaan anggaran yang sama
juga dicairkan kepada salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan KPU
Kabupaten Mimika sebesar Rp 700 juta lebih.
“Anehnya dana KPU Mimika saat ini disampaikan oleh
Sekretaris KPU Mimika mengalami minus, tapi masih akan dilakukan pemeriksaan
keuangan secara internal di KPU Mimika. Akan dilakukan klarifikasi kepada
Sekretaris KPU Mimika dan Bendahara KPU Mimika yang berkompeten dalam
penggunaan dan pencairan anggaran KPU Kabupaten Mimika ini,” ujar narasumber
tersebut.
Saat salampapua.com mengonfirmasi hal ini kepada Kadiv Hukum
KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma menjelaskan bahwa dirinya belum dapat
menyampaikan kepada publik terkait benar atau tidaknya informasi minusnya
anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dikelola KPU
Kabupaten Mimika tersebut, karena pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan
secara internal.
“Kami belum dapat mengonfirmasi informasi tersebut karena
kami masih akan melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran secara internal.
Nanti jika sudah ada data pasti hasil pemeriksaan internal, akan kami sampaikan
secara transparan kepada publik,” jelas Hyero.
Saat salampapua.com mengonfirmasi hal ini ke Sekretaris KPU
Kabupaten Mimika, belum mendapat respon.
Pada prinsipnya realisasi anggaran yang digunakan KPU
Kabupaten Mimika harus mengacu pada Pagu Anggaran yang sesuai Petunjuk
Operasional Kegiatan atau RAB yang telah ditetapkan. Untuk itu, memang menjadi
sebuah keanehan jika anggaran tersebut minus atau mengalami defisit. Jika
realisasi anggaran tidak sesuai dengan Pagu Anggaran dan RAB bahkan mengalami
defisit, maka bisa saja ada indikasi praktik mark up atau penyimpangan
anggaran. Masyarakat pantas melihat adanya indikasi praktik-praktik yang tidak
bermartabat ini dikarenakan hingga saat ini KPU Kabupaten Mimika terkesan
tertutup dalam menyampaikan penerimaan dan penggunaan anggarannya kepada
publik. KPU RI saja selalu menyampaikan laporan penggunaan keuangannya kepada
publik melalui website
resmi KPU RI.
Untuk itu KPU Kabupaten Mimika perlu melakukan pemeriksaan
secara mendetail dan akuntabel semua penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada ini
dan perlu disampaikan secara transparan kepada publik untuk menjaga marwah
lembaga. Di samping itu, BPKP Provinsi Papua juga perlu melakukan telaah yang
mendalam dan terukur secara teliti untuk setiap item penggunaan anggaran KPU
Kabupaten Mimika. Selain itu, Kejaksaan Negeri Timika jika dipandang perlu
melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan penggunaan anggaran ini.
Jika memang semua realisasi penggunaan anggaran Pemilu dan
Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Mimika telah sesuai aturan yang berlaku, maka
publik perlu tahu secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap
lembaga negara ini, dan Pemkab Mimika dalam hal ini selaku sumber penyalur
anggaran dapat mempertanggungjawabkannya baik kepada DPRK Mimika maupun kepada
publik Mimika.
Dalam hal ini, berdasarkan Keputusan KPU nomor 1394 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di
Lingkungan KPU, disebutkan bahwa penyampaian Laporan Penggunaan Belanja Dana
Hibah Kegiatan Pemilihan paling lambat disampaikan pada tanggal 15 Januari
tahun berikutnya. Dan Laporan Penggunaan Dana Akhir Tahapan disampaikan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon
terpilih. Artinya, KPU Kabupaten Mimika masih ada kesempatan untuk melakukan
perbaikan dalam setiap item penggunaan anggaran, jika terdapat kesalahan. Bila
perlu, dilakukan pengembalian anggaran jika terdapat kesalahan, karena jika
tidak dilakukan, pastinya akan berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. (Red)