SALAM PAPUA (TIMIKA) – Semua lembaga negara baik di Pusat maupun perwakilannya di daerah, memiliki aturan main dalam pengelolaan dan berbagai hal lainnya yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini, salah satunya terkait pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

Berdasarkan data dana hibah dari APBD Kabupaten Mimika untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Mimika, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Mimika menerima dana hibah yang telah dialokasikan sebesar Rp 140.910.206.500 dengan nomor NPHD 270/873/2023 dan 639/KU,07/9404/2023, yang pencairan dana hibahnya dilakukan 2 kali dengan pembagian sebut saja gelombang pertama 40 persen dan gelombang kedua 60 persen.

Pencairan dana hibah ke KPU Mimika untuk gelombang pertama sebesar 40 persen telah dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023 dengan nomor SP2D 15521/SP2D-LS/HBH/DBH/08.01.01.01/2023 dengan anggaran sebesar Rp 56.364.082.600. Sementara untuk gelombang kedua sebesar 60 persen telah dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024 dengan nomor SP2d 00137/SP2D-LS/08.01.01.01/2024 dengan anggaran sebesar Rp 84.546.123.900.

Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode tahun 2023 sampai dengan Semester I tahun 2024 pada satuan Kerja KPU di wilayah Provinsi Papua, salah satunya KPU Kabupaten Mimika, yang diserahkan BPKP Provinsi Papua pada 13 Desember 2024 dan 16 Desember 2024, disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan KPU di periode dimaksud dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Sementara itu, melalui informasi dari seorang narasumber kompeten yang tidak bersedia namanya dipublish menyebutkan bahwa anggaran KPU Mimika sebesar hampir Rp 141 Miliar tersebut pada semester pertama tahun 2025 ini mengalami minus (defisit anggaran).

Bahkan, ada pencairan anggaran dari KPU Kabupaten Mimika yang meggunakan dana hibah yang berasal dari APBD Mimika tersebut diserahkan kepada salah satu organisasi yang di dalamnya terdapat beberapa perusahaan dengan nilai yang cukup fantastis yakni hampir mencapai Rp 1 Miliar yang penggunaannya diduga tidak sesuai fakta. Dugaan penggunaan anggaran yang sama juga dicairkan kepada salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan KPU Kabupaten Mimika sebesar Rp 700 juta lebih.

“Anehnya dana KPU Mimika saat ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Mimika mengalami minus, tapi masih akan dilakukan pemeriksaan keuangan secara internal di KPU Mimika. Akan dilakukan klarifikasi kepada Sekretaris KPU Mimika dan Bendahara KPU Mimika yang berkompeten dalam penggunaan dan pencairan anggaran KPU Kabupaten Mimika ini,” ujar narasumber tersebut.

Saat salampapua.com mengonfirmasi hal ini kepada Kadiv Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma menjelaskan bahwa dirinya belum dapat menyampaikan kepada publik terkait benar atau tidaknya informasi minusnya anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dikelola KPU Kabupaten Mimika tersebut, karena pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan secara internal.

“Kami belum dapat mengonfirmasi informasi tersebut karena kami masih akan melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran secara internal. Nanti jika sudah ada data pasti hasil pemeriksaan internal, akan kami sampaikan secara transparan kepada publik,” jelas Hyero.

Saat salampapua.com mengonfirmasi hal ini ke Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, belum mendapat respon.

Pada prinsipnya realisasi anggaran yang digunakan KPU Kabupaten Mimika harus mengacu pada Pagu Anggaran yang sesuai Petunjuk Operasional Kegiatan atau RAB yang telah ditetapkan. Untuk itu, memang menjadi sebuah keanehan jika anggaran tersebut minus atau mengalami defisit. Jika realisasi anggaran tidak sesuai dengan Pagu Anggaran dan RAB bahkan mengalami defisit, maka bisa saja ada indikasi praktik mark up atau penyimpangan anggaran. Masyarakat pantas melihat adanya indikasi praktik-praktik yang tidak bermartabat ini dikarenakan hingga saat ini KPU Kabupaten Mimika terkesan tertutup dalam menyampaikan penerimaan dan penggunaan anggarannya kepada publik. KPU RI saja selalu menyampaikan laporan penggunaan keuangannya kepada publik melalui website resmi KPU RI.

Untuk itu KPU Kabupaten Mimika perlu melakukan pemeriksaan secara mendetail dan akuntabel semua penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada ini dan perlu disampaikan secara transparan kepada publik untuk menjaga marwah lembaga. Di samping itu, BPKP Provinsi Papua juga perlu melakukan telaah yang mendalam dan terukur secara teliti untuk setiap item penggunaan anggaran KPU Kabupaten Mimika. Selain itu, Kejaksaan Negeri Timika jika dipandang perlu melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan penggunaan anggaran ini.

Jika memang semua realisasi penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Mimika telah sesuai aturan yang berlaku, maka publik perlu tahu secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara ini, dan Pemkab Mimika dalam hal ini selaku sumber penyalur anggaran dapat mempertanggungjawabkannya baik kepada DPRK Mimika maupun kepada publik Mimika.

Dalam hal ini, berdasarkan Keputusan KPU nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPU, disebutkan bahwa penyampaian Laporan Penggunaan Belanja Dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling lambat disampaikan pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Dan Laporan Penggunaan Dana Akhir Tahapan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih. Artinya, KPU Kabupaten Mimika masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam setiap item penggunaan anggaran, jika terdapat kesalahan. Bila perlu, dilakukan pengembalian anggaran jika terdapat kesalahan, karena jika tidak dilakukan, pastinya akan berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. (Red)