SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Panitia pengawas Pemilu tingkas Distrik (Pandis) di Kabupaten Mimika terkait penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel di Swiss Bellin Timika, Sabtu (9/12/2023).

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme mengatakan bahwa pihaknya menggelar Rakor tersebut mengundang Ketua dan anggota Pandis se-Kabupaten Minika, yang bertujuan untuk mempertajam pemahaman Pandis terkait tugasnya dalam mengawasi, salah satunya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang sesuai peraturan yang berlaku dan yang tidak memiliki izin

Diana mengungkapkan, narasumber dari Rakor tersebut adalah dari komisioner Bawaslu Kabupaten Mimika yakni Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin serta Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan juga mengundang narasumber dari akademisi di Mimika yakni dari Kampus Politeknik Amamapare Timika dan STIE Jembatan Bulan.

“Kita ajak pihak kampus karena lagi trendnya kampanye di kampus, sehingga kami perlu pencerahan dari mereka dan kita juga akan libatkan mereka untuk pengawasan,” ungkapnya.

Di samping itu, Diana menambahkan, untuk pengaduan, pihaknya telah menerima empat pengaduan dari POM, Lanud, dan Polsek Miru terkait pemasangan baliho APK di lokasi yang dilarang dan dari Caleg terkait perusakan APK.

“Jadi semua laporan telah kami tidak lanjuti dan sementara kita proses. APKnya sudah diamankan menjadi barang bukti dan ditangani oleh Kasat Intel Polres Mimika,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy