SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama
Panitia pengawas Pemilu tingkas Distrik (Pandis) di Kabupaten Mimika terkait penanganan
pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan di
Hotel di Swiss Bellin Timika, Sabtu (9/12/2023).
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Data
dan Informasi (Datin) Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme mengatakan bahwa
pihaknya menggelar Rakor tersebut mengundang Ketua dan anggota Pandis se-Kabupaten
Minika, yang bertujuan untuk mempertajam pemahaman Pandis terkait tugasnya
dalam mengawasi, salah satunya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di
tempat-tempat yang dilarang sesuai peraturan yang berlaku dan yang tidak
memiliki izin
Diana mengungkapkan, narasumber dari Rakor tersebut adalah
dari komisioner Bawaslu Kabupaten Mimika yakni Koordiv Penanganan Pelanggaran
dan Datin serta Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan juga mengundang narasumber
dari akademisi di Mimika yakni dari Kampus Politeknik Amamapare Timika dan STIE
Jembatan Bulan.
“Kita ajak pihak kampus karena lagi trendnya kampanye di
kampus, sehingga kami perlu pencerahan dari mereka dan kita juga akan libatkan
mereka untuk pengawasan,” ungkapnya.
Di samping itu, Diana menambahkan, untuk pengaduan, pihaknya
telah menerima empat pengaduan dari POM, Lanud, dan Polsek Miru terkait
pemasangan baliho APK di lokasi yang dilarang dan dari Caleg terkait perusakan
APK.
“Jadi semua laporan telah kami tidak lanjuti dan sementara kita
proses. APKnya sudah diamankan menjadi barang bukti dan ditangani oleh Kasat
Intel Polres Mimika,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy