SALAM PAPUA (TIMIKA) - Setiap partai politik (Parpol)
dan Calon Legislatif (Caleg) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024
diperbolehkan menggunakan 20 akun per-Platform untuk melakukan kampanye di
media sosial (Medsos).
Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin kepada
salampapua.com menjelaskan bahwa 20 akun tersebut merupakan akun resmi yang
dikelola Parpol dan masing-masing Caleg.
"Jadi boleh saja menggunakan 20 Facebook, 20 Twitter
(X), 20 WeChat, 20 WhatsApp, 20 TikTok, YouTube dan yang lainnya. Itu juga
sudah kami sosialisasikan kepada para Caleg. Menurut saya secara pribadi, jumlah
itu sudah cukup memadai," ungkap Elisabeth, Selasa (12/12/2023).
Disarankan jauh lebih baik agar setiap Caleg membuat akun
baru khusus untuk kampanye dan bukan akun pribadi yang sebelum menjadi Caleg.
Sebab aturannya ialah setia akun yang digunakan untuk kampanye wajib dilaporkan ke KPU dengan
tembusan ke Bawaslu, Polres Mimika dan Kominfo.
"Jadi alangkah baiknya buat akun baru yang khusus
kampanye, karena akan dilaporkan ke KPU, Bawaslu, Polres dan Kominfo sebagai
bentuk sinergitas penangkalan black campaign serta hoax," ujarnya.
Setelah masa kampanye 10 Februari, semua akun Medsos itu
wajib ditutup. Selain hal itu, dijelaskan bahwa secara aturan untuk jadwal
kampanye dimulai 28 November sampai 10 Februari 2024. KPU Mimika telah
sosialisasikan PKPU nomor 15 tentang kampanye dan PKPU nomor 18 tentang dana
kampanye kepada seluruh pengurus Parpol.
Sebagaimana tahapannya, untuk dana kapanye itu, setiap
Parpol bekerja dalam aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye
(sikadeka). Sikadeka merupakan aplikasi yang digunakan oleh Parpol dan para
Caleg untuk melaksanakan tahapan Kampanye dan dana Kampanye. Sosialisasi
tentang penggunaan aplikasi Sikadeka juga penggunaan sosial media untuk
kampanye dalam jaringan (daring) telah disampaikan kepada perwakilan Parpol.
"Dalam Sikadeka itu, setiap Parpol menjadwalkan siapa
yang akan melaksanakan kampanye dan kapan dilaksanakan. Ada beberapa bentuk
kampanye yaitu rapat terbatas dengan maksimal 1000 peserta dimulai jam 09.00 -
18.00 WIT dengan memperhatikan jam-jam atau hari ibadah di wilayah
masing-masing. Untuk jadwal kampanye rapat umum atau kampanye akbar akan boleh
dilakukan setalah rilis jadwal dari KPU pusat, karena itu juga dimulai Januari
2024," ungkapnya.
Saat ini secara internal, 18 Parpol di Timika bisa menggelar
rapat terbatas, membagi stiker, pamflet dan brosur tanpa meminta izin KPU. Yang
wajib minta izin ke Dinas Perizinan ialah untuk pemasangan spanduk atau baliho.
Namun semuanya tetap ada aturan maksimal yaitu untuk spanduk 6x4 meter, sedangkan baliho ialah 4x6 meter.
"Baliho dan spanduk itu ada ukuran maksimalnya. Tidak
boleh lebih dari ukuran itu," katanya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy