SALAM PAPUA (TIMIKA) - Setiap partai politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 diperbolehkan menggunakan 20 akun per-Platform untuk melakukan kampanye di media sosial (Medsos).

Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin kepada salampapua.com menjelaskan bahwa 20 akun tersebut merupakan akun resmi yang dikelola Parpol dan masing-masing Caleg.

"Jadi boleh saja menggunakan 20 Facebook, 20 Twitter (X), 20 WeChat, 20 WhatsApp, 20 TikTok, YouTube dan yang lainnya. Itu juga sudah kami sosialisasikan kepada para Caleg. Menurut saya secara pribadi, jumlah itu sudah cukup memadai," ungkap Elisabeth, Selasa (12/12/2023).

Disarankan jauh lebih baik agar setiap Caleg membuat akun baru khusus untuk kampanye dan bukan akun pribadi yang sebelum menjadi Caleg. Sebab aturannya ialah setia akun yang digunakan untuk  kampanye wajib dilaporkan ke KPU dengan tembusan ke Bawaslu, Polres Mimika dan Kominfo.

"Jadi alangkah baiknya buat akun baru yang khusus kampanye, karena akan dilaporkan ke KPU, Bawaslu, Polres dan Kominfo sebagai bentuk sinergitas penangkalan black campaign serta hoax," ujarnya.

Setelah masa kampanye 10 Februari, semua akun Medsos itu wajib ditutup. Selain hal itu, dijelaskan bahwa secara aturan untuk jadwal kampanye dimulai 28 November sampai 10 Februari 2024. KPU Mimika telah sosialisasikan PKPU nomor 15 tentang kampanye dan PKPU nomor 18 tentang dana kampanye kepada seluruh pengurus Parpol.

Sebagaimana tahapannya, untuk dana kapanye itu, setiap Parpol bekerja dalam aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka). Sikadeka merupakan aplikasi yang digunakan oleh Parpol dan para Caleg untuk melaksanakan tahapan Kampanye dan dana Kampanye. Sosialisasi tentang penggunaan aplikasi Sikadeka juga penggunaan sosial media untuk kampanye dalam jaringan (daring) telah disampaikan kepada perwakilan Parpol.

"Dalam Sikadeka itu, setiap Parpol menjadwalkan siapa yang akan melaksanakan kampanye dan kapan dilaksanakan. Ada beberapa bentuk kampanye yaitu rapat terbatas dengan maksimal 1000 peserta dimulai jam 09.00 - 18.00 WIT dengan memperhatikan jam-jam atau hari ibadah di wilayah masing-masing. Untuk jadwal kampanye rapat umum atau kampanye akbar akan boleh dilakukan setalah rilis jadwal dari KPU pusat, karena itu juga dimulai Januari 2024," ungkapnya.

Saat ini secara internal, 18 Parpol di Timika bisa menggelar rapat terbatas, membagi stiker, pamflet dan brosur tanpa meminta izin KPU. Yang wajib minta izin ke Dinas Perizinan ialah untuk pemasangan spanduk atau baliho. Namun semuanya tetap ada aturan maksimal yaitu untuk spanduk  6x4 meter, sedangkan baliho ialah 4x6 meter.

"Baliho dan spanduk itu ada ukuran maksimalnya. Tidak boleh lebih dari ukuran itu," katanya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy