SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, berinisial BL melakukan percobaan bunuh diri dengan cara mengiris urat nadi pada lengan tangan kirinya lantaran diduga diintimidasi oknum sesama Napi dan petugas Lapas.

Beruntung aksi BL diketahui sesama napi sehingga nyawanya tertolong dan dilarikan ke RSUD Mimika. BL nekat untuk mengakhiri hidupnya sekira pukul 23.00 WIT, 21 April 2024, karena merasa tertekan oleh oknum sesama Napi dan oknum petugas Lapas yang menagih uang pinjaman senilai Rp 5.000.000 ditambah bunga senilai Rp 1.000.000.

Uang tersebut milik oknum petugas Lapas yang dipinjam seorang Napi lainnya berinisial J yang mengatasnamakan BL (korban). Untuk melancarkan bisnisnya, oknum petugas Lapas tersebut juga bekerjasama dengan seorang Napi lainnya berinisial L yang juga ikut mendesak korban segera melunasi pinjaman tersebut.

Salah seorang kerabat korban mengungkapkan bahwa BL nekat mencoba bunuh diri karena merasa tertekan selalu didesak melunasi utang yang dipinjam kepada salah satu petugas Lapas.

"Uang itu dipinjam oleh napi berinisial J tapi atas nama korban. Itu uang dengan bunga berjalan dan saat oknum petugas Lapas itu tagih tapi napi inisial J itu belum punya uang sehingga petugas itu kemudian menagih ke korban secara terus menerus membuat korban tertekan. Sekarang korban masih di IGD, tapi puji Tuhan sudah sadarkan diri," ungkapnya saat dihubungi salampapua.com melalui sambungan telepon, Senin (22/4/2024).

Kerabat korban yang enggan menyebutkan namanya ini mengaku oknum petugas Lapas pemilik uang menggunakan jasa Napi berinisial L untuk menjalankan uangnya tersebut di dalam Lapas. Sebelumnya, oknum petugas Lapas dan seorang Napi yang menjadi kaki tangannya itupun pernah menghubungi orang tua korban dan menuntut agar mengembalikan uang yang dipinjam J atas nama BL itu.

"Oknum petugas itu pernah telepon orang tua korban untuk membayar uang itu, karena BL yang pinjam. Oknum petugas itu mendesak orang tua BL kembalikan uang itu yang mana pinjaman Rp 5 juta dan harus dikembalikan Rp 6 juta, karena berbunga," ujarnya.

Sementara BKO Satreskrim Polres Mimika, Ipda Adnan mengatakan bahwa pihak keluarga korban telah membuat pengaduan ke Satreskrim.

"Orang tua korban sudah datang buatkan pengaduan," ungkap Ipda Adnan saat dihubungi melalui telepon.

[Hingga berita ini diterbitkan, salampapua.com belum mendapatkan jawaban dari Kalapas Timika, Marten Bake Palinoan, meski telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Walaupun demikian, salampapua.com tetap mengupayakan secepatnya verifikasi lebih lanjut atas berita tersebut kepada Kalapas Timika, Marten Bake Palinoan]

Penulis: Acik

Editor: Jimmy