SALAM
PAPUA (TIMIKA) - OM alias Owen Meturan yang
merupakan Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B
Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, babak belur dan dilarikan ke RSMM Caritas akibat dianiaya oknum Sipir
berinisial AES Alias Alfred, pada Sabtu subuh (11/5/2024).
"Saya keluarga korban. Saya dapat
informasi Sabtu pagi bahwa Owen dianiaya sipir dan telah dilarikan ke RSMM
Caritas. Pelaku itu merupakan petugas atau sipir di Lapas," ungkap
Keluarga Korban, Rony Leisubun saat dihubungi salampapua.com via telepon, Minggu
(12/5/2024).
Rony mengungkapkan bahwa korban tidak
mengerti saat oknum sipir tersebut masuk ke bloknya. Sipir tersebut
menyuruh korban keluar dan diarahkan ke depan sebuah ruangan khusus
karantina (Karantina Macan) lalu korban dianiaya.
Akibatnya korban mengalami luka serius, yaitu
lebam pada bagian wajah, luka robek pada bagian kepala, paha dan tangan bagian
kiri. Korban yang dalam kondisi babak belur, kemudian dimasukkan ke ruang
karantina, kemudian ruang karantina digembok dari luar oleh oknum sipir
tersebut.
Beruntung sesaat kemudian, sipir Lapas lainnya
melihat kondisi korban yang sekarat, hingga kemudian mengevakuasinya ke RSMM
Caritas.
"Korban mengaku tidak tahu alasannya.
Yang jelas, korban diarahkan ke depan ruangan karantina, lalu dianiaya. Luka
pada tubuh korban itu kemungkinan karena dianiaya menggunakan senjata tajam
(Sajam). Beruntung ada sipir lain yang kemudian lihat kondisi korban yang
sekarat, lalu berinisiatif mengevakuasinya ke Caritas," ungkap Ronny.
Rony menyebutkan, bahwa korban mengaku tidak
mempunyai masalah bersama pelaku. Namun, korban mengetahui, saat itu pelaku
dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras).
"Pelaku itu dalam kondisi mabuk Miras,"
ujarnya.
Rony mengatakan, bahwa meskipun korban menjadi
penghuni Lapas, akan tetapi korban merupakan manusia yang berhak mendapatkan
perlindungan hukum, sehingga pihaknya pun telah melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim
Polres Mimika.
"Meskipun korban berada di sana
atas pelanggaran hukum, akan tetapi korban merupakan warga binaan yang
harusnya dibina dengan baik, dan Sipir merupakan pembinanya yang harusnya
mengayomi, bukan malah menganiaya," tegasnya.
Atas peristiwa ini, diharapkan agar oknum
sipir yang melakukan penganiayaan harus diproses hukum, dan pihak Lapas harus
mengevaluasi sehingga peristiwa serupa tidak menimpa napi lainnya.
Sementara Kalapas Kelas II B Timika, Marten
Bake Palinoan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Namun Kalapas
tidak mengetahui secara pasti motif dan kronologis kejadian.
"Memang betul kejadian itu, tapi saya
belum tahu pasti kronologisnya seperti apa dan apa motif oknum petugas itu
melakukan penganiayaan," ungkap Marten.
Usai mendapat informasi itu, Ia mengecek keberadaan
pelaku dan mengarahkan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hari ini saya dapat laporan bahwa pelaku
sudah berada di Polres Mimika, tapi saya tidak tahu apakah pelaku diamankan
anggota Polres atau memang menyerahkan diri," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi