SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Distrik Wania,
Kabupaten Mimika, Papua Tengah memfasilitasi kelurahan dan kampung, dalam
penetapan dan penegasan tapal batas diwilayah Distrik, yang dilaksanakan di
Hotel Horison Ultima, (18/7/2024).
Kepala Distrik Wania, Matius Sedan mengatakan, kegiatan ini terkait
pengukuran tapal batas sehingga, tapal batas di wilayah Distrik Wania bisa
jelas secara kependudukan administrasi maupun pembuatan surat tanah. Di mana
ada batas wilayah yang sama yang diklaim oleh kelurahan dan kampung.
“Kami akan buatkan berita acara yang ditanda tangani oleh
pihak terkait, seperti kepala distrik, kampung, kelurahan dan tokoh masyarakat
setempat, sehingga kedepannya tidak ada lagi yang mengklaim wilayahnya atau
mengklaim tapal batasnya. Namun kita gunakan berita acara sesuai kesepakatan
bersama, dan ini juga bisa digunakan oleh pimpinan selanjutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya ada beberapa kampung yang
mengklaim suatu wilayah. Contohnya wilayah Jalan Hasanuddin ada dua RT yang
beralih ke wilayah lain, namun setelah adanya penetapan dan kesepakan bersama, 2
RT tersebut merupakan wilayah Kelurahan Kamoro Jaya.
“Jadi kami sudah tetapkan. Selanjutnya berita acara ditanda
tangani, dan kita mau sampaikan berkas kepada Kementrian Dalam Negeri, untuk
dipatenkan atau disahkan secara resmi, sehingga dapat kita gunakan secara
legal,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Ahli Tapal Batas, Wardan menjelaskan,
pihaknya telah melakukan survei selama 1 minggu di wilayah Distrik Wania. Saat
melakukan survei, pihaknya ditemani oleh pihak kelurahan dan kampung, sehingga
ditemukan titik koordinat yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Kami melakukan tahapan sesuai dengan pedoman Permendagri
Nomor 45 Tahun 2021, sehingga saat mengambil titik koordinat, kami tidak
menemukan kendala, dan ada sekitar puluhan titik koordinat yang kami tetapkan
dalam berita acara,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

