SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah memfasilitasi kelurahan dan kampung, dalam penetapan dan penegasan tapal batas diwilayah Distrik, yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, (18/7/2024).

Kepala Distrik Wania, Matius Sedan mengatakan, kegiatan ini terkait pengukuran tapal batas sehingga, tapal batas di wilayah Distrik Wania bisa jelas secara kependudukan administrasi maupun pembuatan surat tanah. Di mana ada batas wilayah yang sama yang diklaim oleh kelurahan dan kampung.

“Kami akan buatkan berita acara yang ditanda tangani oleh pihak terkait, seperti kepala distrik, kampung, kelurahan dan tokoh masyarakat setempat, sehingga kedepannya tidak ada lagi yang mengklaim wilayahnya atau mengklaim tapal batasnya. Namun kita gunakan berita acara sesuai kesepakatan bersama, dan ini juga bisa digunakan oleh pimpinan selanjutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya ada beberapa kampung yang mengklaim suatu wilayah. Contohnya wilayah Jalan Hasanuddin ada dua RT yang beralih ke wilayah lain, namun setelah adanya penetapan dan kesepakan bersama, 2 RT tersebut merupakan wilayah Kelurahan Kamoro Jaya.

“Jadi kami sudah tetapkan. Selanjutnya berita acara ditanda tangani, dan kita mau sampaikan berkas kepada Kementrian Dalam Negeri, untuk dipatenkan atau disahkan secara resmi, sehingga dapat kita gunakan secara legal,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim Ahli Tapal Batas, Wardan menjelaskan, pihaknya telah melakukan survei selama 1 minggu di wilayah Distrik Wania. Saat melakukan survei, pihaknya ditemani oleh pihak kelurahan dan kampung, sehingga ditemukan titik koordinat yang sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Kami melakukan tahapan sesuai dengan pedoman Permendagri Nomor 45 Tahun 2021, sehingga saat mengambil titik koordinat, kami tidak menemukan kendala, dan ada sekitar puluhan titik koordinat yang kami tetapkan dalam berita acara,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi