SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mulai melakukan verifikasi faktual (verfak), berkas Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy menyatakan, mulai hari ini, pihaknya melakukan verifikasi faktual (verfak) bagi 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

“Hari pertama ini kita lakukan verfak untuk dokumen salah satu calon, yang melegalisir ijazahnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika,” ujarnya usai melakukan verifikasi faktual di Disdik Mimika, Selasa (3/9/2024).

Tujuan dari verfak ini kata Fransiskus, untuk memastikan bahwa dokumen yang masuk ke KPU benar-benar dilegalisasikan di tempat tersebut.

“Karena Disdik Mimika yang mengeluarkan legalisir ijazah salah satu calon, maka kami datang ke Disdik menanyakan keaslian dokumennya,” jelas Frans.

Ia menjelaskan, untuk 5 calon lainnya akan dilakukan verfak di luar Kabupaten Mimika. Yaitu Toraja, Surabaya, Jakarta, Merauke, Jayapura dan Makassar. Bukan hanya ijazah yang dilakukan verfak, namun semua dokumen.

“Kita juga akan lakukan verfak di Pengadilan Niaga Makassar untuk keterangan tidak pailit bagi keenam calon. Jadi besok kami sudah mulai lakukan verfak di luar kota,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menambahkan, verfak juga akan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menanyakan surat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi semua calon.

“Untuk keenam calon, ada yang sudah memberikan suratnya, ada juga yang masih sementara mengurus dokumen LHKPN. Yang jelas, nantinya semua dokumen atau berkas yang masuk akan kita lakukan verfak,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi