SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika mulai melakukan verifikasi faktual (verfak), berkas Pasangan
Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika pada Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2024. Ketua Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe
Bahy menyatakan, mulai hari ini, pihaknya melakukan verifikasi faktual (verfak)
bagi 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
“Hari pertama ini kita lakukan verfak untuk dokumen salah
satu calon, yang melegalisir ijazahnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika,”
ujarnya usai melakukan verifikasi faktual di Disdik Mimika, Selasa (3/9/2024).
Tujuan dari verfak ini kata Fransiskus, untuk memastikan
bahwa dokumen yang masuk ke KPU benar-benar dilegalisasikan di tempat tersebut.
“Karena Disdik Mimika yang mengeluarkan legalisir ijazah
salah satu calon, maka kami datang ke Disdik menanyakan keaslian dokumennya,”
jelas Frans.
Ia menjelaskan, untuk 5 calon lainnya akan dilakukan verfak
di luar Kabupaten Mimika. Yaitu Toraja, Surabaya, Jakarta, Merauke, Jayapura
dan Makassar. Bukan hanya ijazah yang dilakukan verfak, namun semua dokumen.
“Kita juga akan lakukan verfak di Pengadilan Niaga Makassar
untuk keterangan tidak pailit bagi keenam calon. Jadi besok kami sudah mulai
lakukan verfak di luar kota,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia
Ruma menambahkan, verfak juga akan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), untuk menanyakan surat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi
semua calon.
“Untuk keenam calon, ada yang sudah memberikan suratnya, ada
juga yang masih sementara mengurus dokumen LHKPN. Yang jelas, nantinya semua
dokumen atau berkas yang masuk akan kita lakukan verfak,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi