Fenomena Media “Homeless” Jadi Sorotan, Dewan Pers: Yurisdiksi Hanya Untuk Perusahaan Pers Berbadan Hukum Suasana diskusi Workshop Hubungan Media, Standardisasi Profesi, dan Verifikasi Kompetensi Jurnalis Digital yang diselenggarakan Diskominfo Mimika di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, Selasa (15/9/2026)(Salampapua.com/Evita)

Fenomena Media “Homeless” Jadi Sorotan, Dewan Pers: Yurisdiksi Hanya Untuk Perusahaan Pers Berbadan Hukum

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Fenomena munculnya media “homeless” atau akun penyedia konten berita di berbagai platform digital menjadi salah satu sorotan dalam Workshop Hubungan Media, Standardisasi Profesi, dan Verifikasi Kompetensi Jurnalis Digital yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, Selasa (15/9/2026).

Pimpinan Redaksi Salampapua.com, Sampe Sianturi, mengatakan fenomena tersebut menjadi tantangan sekaligus bahan perenungan bagi dunia pers. Sebab, sejumlah akun yang tidak memiliki badan hukum perusahaan pers maupun wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) justru memiliki jumlah pengikut yang lebih besar dibandingkan media resmi.

“Homeless itu kalau bahasa kasarnya seperti gelandangan, tidak punya rumah. Tapi justru followers-nya lebih banyak dari media resmi. Mereka tidak pernah diverifikasi, tidak pernah ikut UKW, tapi bisa ada di mana-mana,” ujar Sampe dalam diskusi tersebut.

Menurut Sampe, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan terhadap konten-konten yang diproduksi akun atau media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers, sementara media resmi dan wartawannya dituntut menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pencabutan sertifikasi UKW, masa berlaku sertifikasi, serta status wartawan yang sudah tidak aktif menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, sertifikasi kompetensi wartawan yang berlaku seumur hidup perlu terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan profesi, antara lain melalui validasi dan pembaruan data secara berkala.

“Seseorang yang sudah lulus UKW tetap diakui selama masih aktif menulis. Tapi bagaimana kalau tidak aktif lagi? Apakah sertifikasinya tetap berlaku? Ini yang perlu dipikirkan,” katanya.

Sampe menilai diperlukan aturan dan mekanisme yang lebih jelas agar sertifikasi kompetensi wartawan tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan profesionalisme dan keaktifan seseorang dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan bahwa akun konten kreator atau penyedia informasi di platform digital seperti TikTok dan Facebook yang tidak berstatus perusahaan pers tidak termasuk dalam yurisdiksi Dewan Pers.

Menurutnya, mandat Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berkaitan dengan perusahaan pers yang memenuhi ketentuan sebagai badan hukum.

“Dewan Pers menangani media yang berbadan hukum. Minimal syaratnya adalah berbadan hukum sesuai KBLI pers, mencantumkan alamat redaksi, penanggung jawab, dan percetakan bila ada. Kalau homeless, konten kreator, influencer, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers,” jelas Abdul.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus sengketa konten atau pemberitaan di media sosial, aparat penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum lain yang relevan. Dewan Pers terlebih dahulu akan melihat status pihak yang bersengketa, termasuk apakah media tersebut merupakan perusahaan pers berbadan hukum.

Jika memenuhi kriteria sebagai perusahaan pers, kata Abdul, sengketa pemberitaan dapat ditempuh melalui mekanisme pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.

Namun, status sebagai perusahaan pers tidak berarti media terbebas dari ketentuan hukum. Apabila konten yang dipublikasikan memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Abdul juga mengungkapkan adanya kendala dalam proses pengecekan status badan hukum perusahaan pers karena akses terhadap data akta perusahaan melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) memiliki mekanisme dan biaya tertentu.

“Kami biasanya menyarankan agar pihak yang bersengketa memastikan apakah media tersebut benar berbadan hukum. Kalau berbadan hukum, maka dia termasuk perusahaan pers,” pungkasnya.

Dalam diskusi tersebut, para jurnalis juga menyampaikan berbagai pertanyaan kepada Dewan Pers, mulai dari status dan kompetensi wartawan hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di tengah perkembangan media digital.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi