SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, resmi meluncurkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kewajiban Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Launching dilakukan di Bandara Mozes Kilangin Timika pada Selasa (17/6/2025).

Dalam sambutannya, Johannes Rettob menyatakan bahwa kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, serta Surat Pemberitahuan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.

“Dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, saya instruksikan agar setiap instansi memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu Indonesia Raya,” tegas JR, sapaan akrab Bupati.

Surat edaran tersebut menetapkan bahwa lagu Indonesia Raya satu stanza wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT. Setelahnya, akan dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila.

Selain itu, pada setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung, seluruh peserta yang tidak sedang menjalankan aktivitas berisiko wajib menghentikan kegiatan sejenak, berdiri tegak dalam sikap sempurna hingga lagu selesai diperdengarkan.

“Agar implementasi berjalan optimal, saya tugaskan Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Satpol PP Mimika untuk melakukan pembinaan serta pengawasan,” ujar JR.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan edaran ini harus dijalankan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab di seluruh institusi maupun tempat umum.

“Mulai hari ini, setiap pukul 10 pagi kita wajib menyanyikan Indonesia Raya. Mari kita tunjukkan nasionalisme kita,” tandasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi