SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sepanjang bulan Agustus hingga September 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika menangani sebanyak 33 perkara perceraian, yang terdiri dari perkara cerai talak dan cerai gugat.

Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak, mengungkapkan bahwa 29 dari 33 perkara tersebut merupakan cerai gugat yang umumnya dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sementara sisanya disebabkan oleh perselisihan dan ketidakharmonisan.

“Lebih banyak yang mengajukan perceraian karena KDRT,” ujar Muhtar, Jumat (24/10/2025).

Selain perkara perceraian, PA Mimika juga menangani 1 perkara isbat nikah, 1 perkara perwalian, dan 1 perkara asal-usul anak, sehingga total perkara yang masuk selama dua bulan terakhir berjumlah 36 perkara.

Muhtar menambahkan, sejak Agustus 2025, PA Mimika tidak lagi menerbitkan akta cerai dalam bentuk fisik, karena kini telah beralih ke Akta Cerai Elektronik (e-Akta Cerai).

“Setelah sidang dan putusan dikabulkan, para pihak akan diarahkan untuk mengunduh akta cerai melalui aplikasi secara daring,” jelasnya.

Dengan sistem digital ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh dokumen perceraian dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi