SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sepanjang bulan Agustus hingga
September 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika menangani sebanyak 33 perkara
perceraian, yang terdiri dari perkara cerai talak dan cerai gugat.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak, mengungkapkan
bahwa 29 dari 33 perkara tersebut merupakan cerai gugat yang umumnya dipicu
oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sementara sisanya disebabkan oleh
perselisihan dan ketidakharmonisan.
“Lebih banyak yang mengajukan perceraian karena KDRT,” ujar
Muhtar, Jumat (24/10/2025).
Selain perkara perceraian, PA Mimika juga menangani 1
perkara isbat nikah, 1 perkara perwalian, dan 1 perkara asal-usul anak,
sehingga total perkara yang masuk selama dua bulan terakhir berjumlah 36
perkara.
Muhtar menambahkan, sejak Agustus 2025, PA Mimika tidak lagi
menerbitkan akta cerai dalam bentuk fisik, karena kini telah beralih ke Akta
Cerai Elektronik (e-Akta Cerai).
“Setelah sidang dan putusan dikabulkan, para pihak akan
diarahkan untuk mengunduh akta cerai melalui aplikasi secara daring,” jelasnya.
Dengan sistem digital ini, masyarakat diharapkan dapat
memperoleh dokumen perceraian dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus datang
langsung ke kantor pengadilan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

