SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Distrik Mimika Baru (Miru), Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar sosialisasi Undang-Undang Mandatory Pendidikan sebagai langkah antisipasi terhadap kasus bullying atau perundungan di lingkungan sekolah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula NU, Jalan Poros SP2–SP5, Senin (27/10/2025).

Sosialisasi ini diikuti oleh 50 sekolah dari berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, mewakili Bupati Mimika.

Dalam sambutannya, Ananias mengapresiasi langkah Distrik Miru yang proaktif memberikan edukasi kepada tenaga pendidik mengenai Undang-Undang Pendidikan dan Pencegahan Bullying. Menurutnya, guru memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.

“Kita mulai dari guru-guru untuk diberikan pemahaman tentang UU Pendidikan, terutama dalam menangani kasus bullying. Karena bullying adalah tindakan agresif terhadap anak yang lebih lemah. Setelah mendapat edukasi ini, diharapkan para guru bisa membagikan pengetahuan tersebut kepada anak-anak,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan di distrik lain di Kabupaten Mimika, mengingat kasus perundungan di lingkungan sekolah masih kerap terjadi.

“Kami berharap distrik lainnya juga melakukan kegiatan seperti ini. Tentunya Dinas Pendidikan perlu berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada sekolah-sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Distrik Miru, Alan Jaya Tassa, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah distrik untuk meningkatkan kesadaran guru dalam mendeteksi dan menangani potensi kasus perundungan sejak dini.

“Kegiatan ini diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya perundungan di sekolah. Kami ingin agar guru memiliki kemampuan untuk mendampingi siswa dan membangun suasana belajar yang positif,” ungkapnya.

Alan menambahkan, selain kegiatan sosialisasi, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah di wilayah Distrik Miru setiap enam bulan sekali, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

“Kami akan terus memantau dan melakukan kunjungan langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan tidak ada kasus perundungan yang luput dari perhatian,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi