SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengingatkan para mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang masih menggunakan aset daerah agar segera mengembalikannya. Jika tidak, Pemkab akan melakukan penarikan aset secara paksa.

“Aset di setiap dinas tidak boleh dibawa sampai pensiun. Jika sudah tidak menjabat, aset wajib dikembalikan ke dinas asal,” tegas Rettob, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, aset milik pemerintah daerah tidak boleh dipindahkan antar dinas oleh pejabat. Setiap pejabat yang berpindah tugas atau mengakhiri masa jabatannya wajib meninggalkan seluruh aset di instansi tempat ia bertugas sebelumnya.

Langkah ini, menurut Rettob, penting untuk mencegah pemborosan anggaran daerah. Pasalnya, jika aset tidak dikembalikan, pejabat baru berpotensi melakukan pengadaan ulang.

“Contohnya kendaraan dinas. Jika mobil pejabat lama dibawa, lalu pejabat baru melakukan pengadaan kendaraan lagi, itu jelas pemborosan anggaran. Padahal kendaraan yang sama masih bisa digunakan,” jelasnya.

Rettob menegaskan, Pemkab Mimika akan menertibkan seluruh aset daerah. Ia juga telah menginstruksikan bagian aset untuk menindak tegas setiap temuan aset yang tidak dikembalikan sesuai aturan.

“Saya sudah perintahkan bagian aset, apabila ditemukan aset yang tidak dikembalikan, segera lakukan penarikan secara paksa,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi