SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
mengingatkan para mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mimika yang masih menggunakan aset daerah agar segera mengembalikannya. Jika
tidak, Pemkab akan melakukan penarikan aset secara paksa.
“Aset di setiap dinas tidak boleh dibawa sampai pensiun.
Jika sudah tidak menjabat, aset wajib dikembalikan ke dinas asal,” tegas
Rettob, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, aset milik pemerintah
daerah tidak boleh dipindahkan antar dinas oleh pejabat. Setiap pejabat yang
berpindah tugas atau mengakhiri masa jabatannya wajib meninggalkan seluruh aset
di instansi tempat ia bertugas sebelumnya.
Langkah ini, menurut Rettob, penting untuk mencegah
pemborosan anggaran daerah. Pasalnya, jika aset tidak dikembalikan, pejabat
baru berpotensi melakukan pengadaan ulang.
“Contohnya kendaraan dinas. Jika mobil pejabat lama dibawa,
lalu pejabat baru melakukan pengadaan kendaraan lagi, itu jelas pemborosan
anggaran. Padahal kendaraan yang sama masih bisa digunakan,” jelasnya.
Rettob menegaskan, Pemkab Mimika akan menertibkan seluruh
aset daerah. Ia juga telah menginstruksikan bagian aset untuk menindak tegas
setiap temuan aset yang tidak dikembalikan sesuai aturan.
“Saya sudah perintahkan bagian aset, apabila ditemukan aset
yang tidak dikembalikan, segera lakukan penarikan secara paksa,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

