SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menindak tegas tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di coffee shop saat jam kerja.

Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S. Marjen, S.STP., M.H, mengatakan penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati Mimika serta implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kedisiplinan Pegawai.

“Perbup ini sudah ditetapkan, maka harus diimplementasikan. Karena itu kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika untuk tetap berada di kantor masing-masing selama jam kerja dan tidak nongkrong di tempat yang tidak diperuntukkan bagi ASN,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, Satpol PP sebelumnya telah melakukan razia di sejumlah coffee shop, pusat perbelanjaan, dan bioskop saat jam kerja. Dalam razia tersebut, petugas menemukan tiga ASN berada di coffee shop dan langsung melakukan penindakan.

“Ketiga ASN tersebut langsung kami amankan dan saat ini sedang kami tindaklanjuti. Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah agar sanksinya berupa pemotongan hak-hak keuangan melalui BPKAD,” ujarnya.

Menurut Ronny, penanganan lebih lanjut akan dilakukan melalui koordinasi dengan Inspektorat, BKPSDM, dan BPKAD sebagai bagian dari penerapan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan.

Ia juga mengimbau masyarakat, termasuk wartawan, untuk turut berperan aktif melaporkan apabila melihat ASN berada di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan yang jelas.

“Kalau alasannya hanya bertemu rekan, itu bisa dilakukan di kantor. Tidak ada alasan untuk nongkrong di luar,” tegasnya.

Ke depan, Satpol PP akan mengusulkan agar setiap ASN yang keluar kantor saat jam kerja wajib dibekali surat perintah tugas dari OPD masing-masing.

“Nanti dalam rapat evaluasi bersama pimpinan, saya akan usulkan hal ini. Saya tegaskan, jam istirahat hanya pukul 12.00 hingga 13.00 WIT. Lebih dari itu, jika kedapatan di luar tanpa tugas resmi, akan kami tindak,” pungkas Ronny.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi