SALAM PAPUA (TIMIKA)– Pemerintah Kabupaten Mimika dituntut bergerak lebih cepat dalam melaksanakan lelang proyek Tahun Anggaran 2026. Percepatan ini dinilai krusial agar realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat tercapai optimal, sekaligus menghindari pengulangan rendahnya serapan anggaran seperti yang terjadi pada tahun 2025.

Hal ini sangat urgen berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan, di mana keterlambatan proses perencanaan dan pengadaan berdampak langsung pada molornya pelaksanaan kegiatan. Akibatnya, sejumlah program prioritas tidak berjalan maksimal dan manfaat APBD bagi masyarakat, khususnya di wilayah kampung, tidak dirasakan secara optimal.

Memasuki 2026, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan tidak lagi menunda tahapan awal pengadaan. Penyusunan perencanaan teknis, penginputan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta kesiapan dokumen lelang harus dilakukan sejak awal tahun anggaran, meski Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masih dalam proses finalisasi.

Selain percepatan administrasi, OPD juga diminta lebih fokus pada program kerja prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti layanan dasar, infrastruktur kampung, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Pendekatan ini sejalan dengan arah pembangunan daerah yang menekankan pembangunan dari kampung ke kota.

Di sisi lain, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola pengadaan juga menjadi faktor penting. OPD perlu memastikan pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan tim teknis memahami regulasi serta prosedur lelang, sehingga proses berjalan cepat namun tetap akuntabel.

Peran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sebagai lembaga pengawas pelaksanaan anggaran turut menjadi penentu. DPRK diharapkan aktif memantau tahapan perencanaan, proses lelang, hingga realisasi fisik dan keuangan di lapangan. Pengawasan yang konsisten sejak awal tahun akan membantu mencegah keterlambatan sekaligus memastikan APBD digunakan sesuai peruntukan.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar APBD 2026 tidak hanya terserap secara angka, tetapi benar-benar berdampak bagi masyarakat. Dengan perencanaan matang, lelang tepat waktu, dan pengawasan yang kuat, Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki peluang besar untuk meningkatkan kinerja anggaran dan mempercepat pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dalam upaya mempercepat lelang proyek tahun anggaran 2026, keberadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) memegang peran sentral. LPSE bukan sekadar sistem administrasi pengadaan, melainkan instrumen strategis untuk menjamin proses lelang yang transparan, kompetitif, dan tepat waktu.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memastikan bahwa paket-paket pengadaan telah diinput secara lengkap dan akurat ke dalam sistem LPSE sejak awal tahun anggaran. Keterlambatan input dokumen perencanaan, spesifikasi teknis yang belum matang, hingga seringnya revisi paket lelang, selama ini menjadi penyebab utama molornya proses tender.

Oleh karena itu, OPD dituntut untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengadaan, terutama pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan, agar mampu memanfaatkan sistem LPSE secara optimal. Sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan pengadaan harus menjadi satu kesatuan proses, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Di sisi lain, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) bersama LPSE Mimika perlu bersikap proaktif, tidak hanya menunggu dokumen dari OPD, tetapi juga melakukan pendampingan, asistensi teknis, serta pengawasan internal terhadap kesiapan paket lelang. Dengan demikian, potensi hambatan teknis dapat diantisipasi sejak dini.

Fungsi pengawasan DPRK Mimika juga menjadi faktor kunci dalam memastikan LPSE dan seluruh OPD bekerja sesuai jadwal. DPRK perlu memastikan bahwa proses pengadaan melalui LPSE berjalan sesuai ketentuan, tanpa intervensi, namun tetap berpihak pada percepatan realisasi program prioritas daerah.

Melalui rapat kerja, evaluasi triwulanan, dan permintaan laporan realisasi lelang, DPRK dapat menekan OPD agar tidak mengulang pola lamban seperti tahun 2025. Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa anggaran publik benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Penulis: Sianturi