SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika
memperkuat kepatuhan peserta melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Mimika yang berlangsung di Ballroom Hotel Swisbelinn, Senin
(11/5/2026).
Kerja sama ini bertujuan memastikan perusahaan dan pemberi
kerja di Mimika patuh terhadap kewajiban iuran serta perlindungan tenaga kerja.
Sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Asisten II Bidang
Perekonomian dan Pembangunan, Santy Sondang menyampaikan, keterlibatan
institusi penegak hukum menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan
tanggung jawab bersama demi kepentingan masyarakat luas.
Ia berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari
Mimika dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban
jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya berharap kerja sama ini dapat berjalan efektif,
memberikan dampak nyata di lapangan, serta menjadi langkah maju dalam
memperkuat kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika,”
ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha
mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen memperkuat
sinergi antarlembaga negara secara profesional dan berorientasi pada
kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kerja sama tersebut penting karena BPJS
Ketenagakerjaan memiliki mandat strategis dalam penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan, sementara Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun) memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum dan tindakan hukum
lainnya.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap terbangun koordinasi
yang semakin efektif dan berkesinambungan dalam penyelesaian persoalan perdata
dan tata usaha negara, khususnya terkait kepatuhan pemberi kerja terhadap
program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua
Mimika, Andika Catur Putra menyebut forum tersebut menjadi momentum strategis
memperkuat komitmen bersama menghadirkan perlindungan pekerja yang lebih luas,
inklusif, dan berkelanjutan.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam
perlindungan pekerja rentan di Mimika selama 2025, termasuk upaya bersama
Kejari Mimika dalam membantu memulihkan hak-hak pekerja.
“Ke depan kami berharap ada peningkatan kepatuhan bersama
melalui sosialisasi, edukasi, kunjungan lapangan bersama, maupun pemanggilan
terhadap badan usaha yang belum menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

