SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika memperkuat kepatuhan peserta melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang berlangsung di Ballroom Hotel Swisbelinn, Senin (11/5/2026).

Kerja sama ini bertujuan memastikan perusahaan dan pemberi kerja di Mimika patuh terhadap kewajiban iuran serta perlindungan tenaga kerja.

Sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Santy Sondang menyampaikan, keterlibatan institusi penegak hukum menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama demi kepentingan masyarakat luas.

Ia berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Mimika dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya berharap kerja sama ini dapat berjalan efektif, memberikan dampak nyata di lapangan, serta menjadi langkah maju dalam memperkuat kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen memperkuat sinergi antarlembaga negara secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kerja sama tersebut penting karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat strategis dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, sementara Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap terbangun koordinasi yang semakin efektif dan berkesinambungan dalam penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Andika Catur Putra menyebut forum tersebut menjadi momentum strategis memperkuat komitmen bersama menghadirkan perlindungan pekerja yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam perlindungan pekerja rentan di Mimika selama 2025, termasuk upaya bersama Kejari Mimika dalam membantu memulihkan hak-hak pekerja.

“Ke depan kami berharap ada peningkatan kepatuhan bersama melalui sosialisasi, edukasi, kunjungan lapangan bersama, maupun pemanggilan terhadap badan usaha yang belum menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi