SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau meninjau langsung barang bukti minuman keras ilegal jenis sopi yang berhasil diamankan Polres Mimika, Senin (11/5/2026).

Fransiskus didampingi Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo dan Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus Rante Limbong saat melihat barang bukti hasil sweeping yang dilakukan sejak Februari hingga Mei 2026.

“Yang diamankan sejak Februari lalu sebanyak 2 ton,” ujar Iptu Yakobus.

Fransiskus menyampaikan apresiasi kepada Polres Mimika atas komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Mimika.

Menurutnya, peredaran miras menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal sehingga pengawasannya harus diperketat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Mimika,” kata Fransiskus usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polres Mimika, Mile 32.

Ia juga mengimbau pemerintah distrik, kelurahan hingga tingkat RT untuk ikut aktif membantu aparat kepolisian mengawasi aktivitas masyarakat di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pengawasan diperlukan guna meminimalisir aktivitas yang merugikan masyarakat, termasuk produksi miras lokal secara ilegal.

“Pemerintahan distrik, kelurahan hingga RT harus ikut mengawasi kegiatan warganya yang bisa berdampak merugikan. Contohnya produksi sopi seperti yang terjadi di Jalan Poros SP5,” pesannya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi