SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau
meninjau langsung barang bukti minuman keras ilegal jenis sopi yang berhasil
diamankan Polres Mimika, Senin (11/5/2026).
Fransiskus didampingi Wakapolres Mimika, Kompol Junan
Plitomo dan Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus Rante Limbong saat melihat barang
bukti hasil sweeping yang dilakukan sejak Februari hingga Mei 2026.
“Yang diamankan sejak Februari lalu sebanyak 2 ton,” ujar
Iptu Yakobus.
Fransiskus menyampaikan apresiasi kepada Polres Mimika atas
komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Mimika.
Menurutnya, peredaran miras menjadi salah satu pemicu
berbagai tindak kriminal sehingga pengawasannya harus diperketat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Mimika,” kata
Fransiskus usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mako
Polres Mimika, Mile 32.
Ia juga mengimbau pemerintah distrik, kelurahan hingga
tingkat RT untuk ikut aktif membantu aparat kepolisian mengawasi aktivitas
masyarakat di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pengawasan diperlukan guna meminimalisir
aktivitas yang merugikan masyarakat, termasuk produksi miras lokal secara
ilegal.
“Pemerintahan distrik, kelurahan hingga RT harus ikut
mengawasi kegiatan warganya yang bisa berdampak merugikan. Contohnya produksi
sopi seperti yang terjadi di Jalan Poros SP5,” pesannya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

