Diwarnai Protes Mama OAP, Lurah Diminta Data Pedagang Terdampak Pembongkaran Lapak Satpol PP Personel Satpol PP, Kepolisian, dan TNI saat melakukan pendekatan sebelum membongkar lapak penjualan noken milik mama-mama OAP di depan SMPN 2 Mimika, Rabu (26/8/2026)(Salampapua.com/Acik)

Diwarnai Protes Mama OAP, Lurah Diminta Data Pedagang Terdampak Pembongkaran Lapak Satpol PP

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Operasi penertiban bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika di kawasan Daerah Milik Jalan (Damija), tepatnya di depan SMP Negeri 2 Timika, Rabu (26/8/2026), sempat diwarnai protes sejumlah mama Orang Asli Papua (OAP).

Para mama OAP keberatan karena lapak sederhana yang mereka gunakan untuk menjual noken merupakan salah satu sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pendidikan anak-anak mereka.

“Tidak apa-apa lapak ini dibongkar, tapi pemerintah harus siapkan lahan khusus. Kami tidak mau ke Pasar Sentral, karena di sana sudah padat dan sepi pengunjung,” keluh salah seorang mama kepada awak media di lokasi.

Menanggapi protes tersebut, personel Satpol PP bersama aparat Kepolisian dan TNI melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis. Setelah melalui dialog, para mama akhirnya bersedia mengemas dagangan noken mereka dan secara sukarela membongkar lapak yang selama ini digunakan.

Proses penertiban kemudian berlangsung tanpa bentrokan fisik dan situasi di lokasi kembali kondusif.

Kepala Distrik Mimika Baru, Merlin Temorubun, yang turut berada di lokasi mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah terakhir setelah pemerintah sebelumnya melakukan sosialisasi dan memberikan surat teguran kepada para pemilik lapak.

“Dari distrik kami mendukung penertiban yang dilakukan Satpol PP karena sebelumnya sudah ada surat teguran dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini bukan tindakan mendadak,” kata Merlin.

Ia menjelaskan bahwa kawasan Damija merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan mendukung kelancaran lalu lintas. Karena itu, kawasan tersebut tidak boleh dikuasai bangunan permanen maupun semi-permanen.

Namun, Merlin menegaskan pemerintah tetap menghargai aktivitas ekonomi masyarakat yang dilakukan secara sementara dan tidak mengganggu fungsi Damija.

“Kalau berjualan sementara, misalnya satu atau dua jam kemudian selesai dan tempatnya dibersihkan kembali, itu masih bisa. Tetapi jangan membuat bangunan permanen ataupun semi-permanen,” ujarnya.

Penertiban tersebut juga berkaitan dengan rencana Pemkab Mimika membangun trotoar bagi pejalan kaki di sepanjang kawasan dari Diana hingga lokasi penertiban. Pemerintah membutuhkan kawasan Damija yang bebas dari bangunan agar pembangunan dan penataan kawasan dapat berjalan sesuai peruntukannya pada tahun ini.

Untuk mengantisipasi dampak sosial dari penertiban, khususnya terhadap mama-mama OAP yang menggantungkan penghasilan dari penjualan noken, Merlin meminta para lurah di wilayah Distrik Mimika Baru segera melakukan pendataan terhadap pedagang yang terdampak.

Data tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk mencari solusi alternatif, termasuk kemungkinan penyediaan lokasi berjualan yang lebih strategis bagi masyarakat terdampak.

“Lurah-lurah kami minta mendata masyarakat yang terdampak. Nanti secara teknis akan dibicarakan kembali bagaimana solusi terbaik, terutama bagi masyarakat OAP yang berjualan,” pungkas Merlin.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi