Tegakkan Perda, Satpol PP Mimika Bongkar Ratusan Bangunan Liar Dan Lapak PKL Di Kota Timika - Sejumlah personel Satpol PP Mimika saat membongkar lapak milik pedagang di Jalan Budi Utomo Timika, Rabu (26/8/2026)(Salampapua.com/Acik)

Tegakkan Perda, Satpol PP Mimika Bongkar Ratusan Bangunan Liar Dan Lapak PKL Di Kota Timika

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menertibkan dan membongkar ratusan bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang sejumlah ruas jalan di Kota Timika, Rabu (26/8/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menata ketertiban umum sekaligus memperbaiki estetika kota. Operasi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah pemerintah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan. Menurutnya, peringatan telah disampaikan secara lisan dan dilanjutkan dengan tiga kali surat peringatan.

“Hari ini kami mulai tertibkan dengan cara dibongkar seluruh lapak liar milik warga. Namun, sebelumnya kami sudah menyampaikan peringatan secara lisan dan disusul dengan surat peringatan sebanyak tiga kali,” ujar Yulius saat memimpin operasi di Jalan Cenderawasih.

Penertiban menyasar sejumlah lokasi yang dinilai kerap menjadi titik kemacetan dan mengganggu ketertiban serta estetika kota. Empat lokasi yang menjadi sasaran, yakni Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin, dan kawasan SP2.

Yulius mengakui penertiban tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap harus menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Pasti ada pro dan kontra, tapi kita harus tegakkan Perda yang sudah ada. Pembongkaran akan berlanjut, namun selalu didahului dengan peringatan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan ataupun protes yang berlebihan dari warga pemilik bangunan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Mimika melibatkan Pemerintah Distrik, kelurahan, serta unsur Kepolisian dan TNI. Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif.

Pantauan di lapangan menunjukkan petugas juga memperhatikan material bangunan yang masih menjadi hak pemilik. Material berupa kayu dan papan yang masih layak digunakan dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada masing-masing pemilik.

Sementara material yang sudah lapuk atau rusak diangkut petugas untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka.

Pemkab Mimika berharap penertiban tersebut dapat membuat tata ruang Kota Timika lebih teratur, mengurangi potensi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi