Gubernur Nawipa: Pengawasan Keberadaan Orang Asing Di Papua Tengah Harus Diperkuat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, saat menghadiri Rapat Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Nabire, Papua Tengah, Rabu (26/8/2026)(Salampapua/Elias)

Gubernur Nawipa: Pengawasan Keberadaan Orang Asing Di Papua Tengah Harus Diperkuat

SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Papua Tengah dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, saat membuka Rapat Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua di Nabire, Rabu (26/8/2026).

Dalam sambutannya, Tumiran mengatakan pengawasan orang asing bukan menjadi tanggung jawab satu instansi saja. Diperlukan kerja sama antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, kementerian/lembaga, serta instansi terkait lainnya.

“Karena itu, keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA sangat penting sebagai wadah koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi,” ujar Tumiran.

Menurutnya, Papua Tengah memiliki wilayah yang luas dengan karakteristik geografis yang beragam. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat agar informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing dapat diketahui serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini tentu saja membutuhkan koordinasi yang kuat agar setiap informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Tumiran berharap rapat tersebut tidak hanya menjadi pertemuan rutin, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga. Setiap informasi yang dimiliki masing-masing instansi, kata dia, perlu dikomunikasikan secara cepat dan tepat.

“Jika ditemukan persoalan di lapangan, jangan menunggu sampai berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” katanya.

Ia juga meminta pengawasan dilakukan secara profesional dengan tetap memberikan ruang bagi orang asing yang berada dan melakukan kegiatan secara sah di Papua Tengah.

“Kita tetap memberikan ruang bagi orang asing yang berada dan berkegiatan secara sah. Namun pada saat yang sama, kita harus memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Tumiran meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Tengah mendukung kerja TIMPORA, terutama dalam penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan.

Ia berharap rapat tersebut menghasilkan kesamaan persepsi mengenai pengawasan orang asing, memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta komunikasi antarlembaga.

“Yang paling penting, seluruh langkah pengawasan harus diarahkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepentingan masyarakat serta daerah kita,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Papua, Samuel Toba, menegaskan pengawasan orang asing bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat atau pegawai Imigrasi, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap orang asing telah dilakukan sejak sebelum kedatangan melalui proses permohonan visa. Imigrasi memastikan setiap permohonan memenuhi persyaratan sebelum visa diberikan kepada orang asing yang hendak masuk ke Indonesia.

“Pengawasan administrasi sebelum kedatangan tentunya dilakukan dengan mengajukan izin masuk atau mengajukan visa untuk masuk ke dalam NKRI. Permohonan-permohonan tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk diberikan visa kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia,” jelasnya.

Setelah visa dinyatakan memenuhi persyaratan, pengawasan dilanjutkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pejabat Imigrasi di TPI memiliki kewenangan untuk menentukan apakah orang asing tersebut dapat diberikan izin masuk ke wilayah Indonesia.

Setelah orang asing mendapatkan izin masuk, kata Samuel, pengawasan tidak lagi menjadi tanggung jawab Imigrasi semata. Pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi terkait, hingga masyarakat memiliki peran dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.

“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di wilayah kita masing-masing,” ujarnya.

Samuel menilai Papua Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga dapat menarik minat investor asing maupun nasional. Ia menyebut potensi mineral seperti emas dan tembaga menjadi salah satu kekayaan yang perlu dijaga bersama.

Menurutnya, potensi tersebut harus dikelola dengan baik dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang masuk ke wilayah Papua Tengah perlu diperkuat agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi marilah kita secara bersama-sama bekerja sama dalam Timpora ini untuk saling memberikan informasi terkait dengan keberadaan orang asing yang ada di wilayah kita,” katanya.

Samuel juga menyinggung aktivitas pertambangan di Papua Tengah yang menurutnya perlu mendapat perhatian bersama, khususnya apabila terdapat kegiatan yang diduga belum memenuhi persyaratan atau belum memiliki izin.

Ia meminta unsur intelijen dan aparat terkait dapat berbagi informasi dengan Imigrasi apabila terdapat operasi maupun temuan di lapangan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing.

“Kami dibagi informasi tentang kegiatan-kegiatan tersebut, dan bahkan seluruh Timpora, mari kita berperan aktif dalam menjaga ketertiban demi kenyamanan kita bersama,” tegas Samuel.

Ia berharap sinergi seluruh anggota TIMPORA dapat memperkuat pengawasan orang asing sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua Tengah serta mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penulis: Elias

Editor: Sianturi