SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua orang warga Distrik Beoga, Kabupaten Puncak dikabarkan meninggal dunia diduga usai menenggak minuman keras (Miras) oplosan di Kampung Ndugi, Selasa (16/5/2023).

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dalam rilisnya Kombes Igantius menjelaskan bahwa Kepolisian Resor Puncak saat ini tengah menangani kasus meninggalnya dua warga atas nama Candra dan Jaminus tersebut.

“Diduga akibat menenggak Miras oplosan campuran obat luka 70%,” katanya, Rabu (17/5/2023).

Meninggalnya dua orang tersebut diketahui berdasarkan informasi seorang saksi atas nama Leonard yang melihat sekelompok orang berpesta Miras di kios tempat salah satu korban atas nama Candra bekerja.

“Saat tiba di TKP, personel (polisi) mendapati bahwa korban Candra sudah terbujur kaku dan korban Jaminus mengalami gangguan kesehatan namun beberapa waktu kemudian langsung menghembuskan nafas,” ungkap Kabid Humas.

Kombes Benny mengatakan, ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti 1 botol besar alkohol 70%, air mineral 600 ml dan kukubima rasa anggur.

“Sat Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Ia mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras apalagi minuman tersebut merupakan hasil racikan, karena dapat merusak organ tubuh dan mengakibatkan meninggal dunia.

“Korban atas nama Candra telah dibawa menuju Bandara Timika menggunakan pesawat Revan PK-RVE yang selanjutnya akan dibawa ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk korban Jaminus akan dimakamkan tanggal 18 Mei di Beoga,” tutupnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy