SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memanggil agen dan pangkalan minyak
tanah terkait adanya informasi pangkalan di Kabupaten Mimika yang menjual minyak
tanah di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba
mengatakan, pertemuan kali ini untuk mengimbau agar agen dan pangkalan tidak lagi
menjual minyak tanah dengan harga di atas HET.
“Agen dan pangkalan ini kita panggil untuk benar-benar
melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, jangan ada yang menjual di
atas HET, jangan menjual kepada pengencer, dan jangan menahan penjualan,” ungkapnya
usai pertemuan yang digelar di salah satu hotel di Timika, Kamis (25/5/2023).
Petrus menegaskan bahwa dengan pertemuan ini apabila masih
ada pengelola pangkalan yang dengan sengaja menjual di atas HET, terancam
sanksi tidak akan menerima pasokan minyak tanah lagi dan akan diberikan surat
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Sekarang kita tegas, kalau pangkalan terbukti menjual di
atas HET kita langsung tutup pangkalan itu. Kita sudah tidak melakukan
panggilan atau peringatan lagi, tapi langsung kita tutup” tegasnya.
Ia menambahkan, ada 4 agen di Mimika yang menyalurkan minyak
tanah kepada sekitar ratusan pangkalan minyak tanah.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy