SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memanggil agen dan pangkalan minyak tanah terkait adanya informasi pangkalan di Kabupaten Mimika yang menjual minyak tanah di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba mengatakan, pertemuan kali ini untuk mengimbau agar agen dan pangkalan tidak lagi menjual minyak tanah dengan harga di atas HET.

“Agen dan pangkalan ini kita panggil untuk benar-benar melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, jangan ada yang menjual di atas HET, jangan menjual kepada pengencer, dan jangan menahan penjualan,” ungkapnya usai pertemuan yang digelar di salah satu hotel di Timika, Kamis (25/5/2023).

Petrus menegaskan bahwa dengan pertemuan ini apabila masih ada pengelola pangkalan yang dengan sengaja menjual di atas HET, terancam sanksi tidak akan menerima pasokan minyak tanah lagi dan akan diberikan surat Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Sekarang kita tegas, kalau pangkalan terbukti menjual di atas HET kita langsung tutup pangkalan itu. Kita sudah tidak melakukan panggilan atau peringatan lagi, tapi langsung kita tutup” tegasnya.

Ia menambahkan, ada 4 agen di Mimika yang menyalurkan minyak tanah kepada sekitar ratusan pangkalan minyak tanah.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy