SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satreskrim Polres Mimika menangkap 4 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penadah di Jalan Kartini Ujung Timika, tanggal 8 Mei 2023 lalu.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa penangkapan empat tersangka dipimpin Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizka sekira pukul 01.30 WIT, di salah satu rumah bernyanyi yang beralamat di Jalan Budi Utomo Timika.

“4 orang ini ditangkap atas laporan korban pada tanggal 15 April dan 10 Mei 2023. Keempatnya langsung diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32,” ungkap Ipda Hempy dalam rilisnya, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan keterangan korban, tanggal 8 Mei 2023 dirinya memarkir motor di halaman rumahnya, namun pada pagi hari saat hendak berangkat ke sekolah, sepeda motornya telah hilang. Sepeda motor yang hilang yaitu Honda Vario warna Silver DS PA 2545 HD dengan Nomor Rangka MH1KF4126LK045090 dan Nomor Mesin KF41E-2049192 serta nomor BPKB Q03496311. Korbanpun langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun empat pelaku berinisial AYN alias Alwin (19), AW alias Apolos (22), Maxi Milian Namsa alias Maxi (21) dan JFAK alias Jefri (30).

“Tersangka Alwin pernah ditahan dan menjalani proses hukuman selama 1 Tahun di lapas Kelas II B Timika dan bebas bulan Februari 2023. Untuk tersangka Jefry sudah lebih dari satu kali membeli motor curian dari Alwin dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 sesuai merk motor. Kemudian Jefry menjual kembali dengan harga Rp 4.500.000,” jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 1 unit Motor Honda Vario warna abu-abu, 1 unit Motor Yamaha Fino warna hijau, 1 Unit Motor Yamaha VIXON Warna Hitam, 1 Unit Motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan untuk mendorong motor curian.

“Pelaku atas nama Jefry tidak kooperatif dan masih ada 3 unit sepeda motor yang belum ditunjukan keberadaannya, yang sementara dalam penyelidikan,” tuturnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy