SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
II B Timika, koordinasikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)
RI untuk kepastian pemindahan narapidana (Napi) kasus pembunuhan
disertai mutilasi, terhadap empat warga Nduga yang terjadi pada 22 Agustus
2022 lalu.
Adapun napi yang menjalani hukuman seumur hidup yang saat
ini berada di Lapas Timika dan direncanakan dipindahkan ke Makassar, yaitu Roy
Marten Howay, Andre Li dan Dul Umam. Sedangkan Rafles dijatuhi hukuman 15
tahun.
"Untuk pemindahan itu sementara dalam tahapan
koordinasi, karena prosesnya tidak semudah balikkan telapak tangan, apalagi itu
terkait pemindahan antar wilayah," kata Plt Binadikgiatja Lapas Timika,
Yopie Febri Romhadi di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024).
Yopie mengatakan, Lapas Timika masih berstatus kelas II B,
sehingga belum representatif untuk melakukan pembinaan. Demikian juga untuk
tingkat pengamanan bagi napi seumur hidup harus di lapas tipe maximum security.
"Perlu digarisbawahi, untuk persoalan itu sementara
kami koordinasikan dengan Ditjen, karena ini persoalan pemindahan antar
wilayah," katanya.
Selain Roy Marten Howay, Andre Li, Dul Umam dan Rafles, ada
enam pelaku lainya merupakan oknum anggota TNI-AD, yakni Mayor (Inf)
HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP. Sementara empat
warga Nduga yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah Arnold Lokbere, Lemaniel
Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi