SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, koordinasikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) RI untuk kepastian pemindahan narapidana (Napi) kasus pembunuhan disertai mutilasi, terhadap empat warga Nduga yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.

Adapun napi yang menjalani hukuman seumur hidup yang saat ini berada di Lapas Timika dan direncanakan dipindahkan ke Makassar, yaitu Roy Marten Howay, Andre Li dan Dul Umam. Sedangkan Rafles dijatuhi hukuman 15 tahun.

"Untuk pemindahan itu sementara dalam tahapan koordinasi, karena prosesnya tidak semudah balikkan telapak tangan, apalagi itu terkait pemindahan antar wilayah," kata Plt Binadikgiatja Lapas Timika, Yopie Febri Romhadi di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024).

Yopie mengatakan, Lapas Timika masih berstatus kelas II B, sehingga belum representatif untuk melakukan pembinaan. Demikian juga untuk tingkat pengamanan bagi napi seumur hidup harus di lapas tipe maximum security.

"Perlu digarisbawahi, untuk persoalan itu sementara kami koordinasikan dengan Ditjen, karena ini persoalan pemindahan antar wilayah," katanya.

Selain Roy Marten Howay, Andre Li, Dul Umam dan Rafles, ada enam pelaku lainya merupakan oknum anggota TNI-AD, yakni Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP. Sementara empat warga Nduga yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah Arnold Lokbere, Lemaniel Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi