SALAM PAPUA (TIMIKA) - RS seorang ibu rumah tangga (IRT) di Timika, dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan setelah terbukti bersalah menjual produk kosmetik NRL ilegal.

PPNS Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  Mimika, Nursinatrya Sari mengatakan, bahwa RS diseret ke meja hijau karena tidak mengindahkan peringatan yang telah berkali-kali disampaikan BPOM.  Hal ini juga membuktikan keseriusan BPOM dalam memberantas produk  ilegal yang beredar di Timika.

"RS ini sudah diperingati berkali-kali dan diberi pembinaan sejak 2020 sampai 2023. Kalau sudah diperingati berkali-kali dan tidak diindahkan, berarti ada unsur kesengajaan untuk menjual produk ilegal itu," ungkap Nursinatrya di kantor BPOM Mimika, Jalan Irigasi, Kamis (17/10/2024).

Berdasarkan hasil uji laboratorium di Jayapura, produk NRL yang dijual di Timika oleh RS terbukti mengandung bahan berbahaya, berupa raksa atau merkuri dan hydroquinone. Raksa atau merkuri adalah bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan, sedangkan hydroquinone biasanya digunakan untuk mencerahkan area kulit yang berwarna lebih gelap dari sekitarnya.

"Ada 330 paket NRL yang kami sita dari tangan RS dan sudah dimusnahkan. Memang ada produk NRL yang eksklusif, tapi ada izinnya dan harganya mahal. Yang dijual RS itu berupa yang paket ekonomis, sehingga harganya lebih murah dan cepat terjual," jelasnya.

Kosmetik NRL ilegal yang dijual RS berbentuk paket, berupa krim siang, malam dan toner atau produk perawatan kulit yang digunakan setelah membersihkan wajah untuk mengangkat sisa kotoran, minyak, dan residu lainnya. 

"RS sebagai distributor NRL di Mimika dan pusat produksi NRL adanya di Makassar, Sulawesi Selatan. Memang untuk NRL yang di Makassar itu dinyatakan lolos uji laboratorium BPOM, tapi yang dijual RS di Timika tetap kami ambil sample dan diuji di laboratorium di Jayapura, ternyata hasilnya positif mengandung bahan berbahaya," katanya.

Kasus RS ini menurut Nursinatrya, sudah diproses sejak 2023, tapi karena ada kendala, sehingga  baru  dilimpahkan ke Kejari  pada Mei 2024, dan sidang putusan baru dilaksanakan di PN Timika.

"Hari ini sudah dilakukan sidang putusan di PN dan diputuskan selama 10 bulan penjara, tapi selama tujuh hari ke depan masih diberikan waktu untuk pikir-pikir sebelum nanti inkrah," katanya.

Untuk pencegahan peredaran semua produk ilegal menurutnya, BPOM Mimika secara berkala terbitkan publik warning yang ada di website BPOM dan menampilkan produk-produk kosmetik yang dilarang edar, tanpa izin dan izin edarnya telah dicabut.

Bukan hanya itu, BPOM juga rutin melakukan pengawasan lapangan sekaligus mensosialisasikan kepada distributor ataupun pedagang yang ada di pasar-pasar atau pusat perbelanjaan.

"Jadi kalau sudah ada peringatan dan masih menjual apa yang kami larang, maka kami lanjutkan dengan upaya hukum," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi