SALAM PAPUA (TIMIKA) - RS seorang ibu rumah tangga
(IRT) di Timika, dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan setelah terbukti
bersalah menjual produk kosmetik NRL ilegal.
PPNS Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mimika, Nursinatrya Sari mengatakan, bahwa RS
diseret ke meja hijau karena tidak mengindahkan peringatan yang telah
berkali-kali disampaikan BPOM. Hal ini
juga membuktikan keseriusan BPOM dalam memberantas produk ilegal yang beredar di Timika.
"RS ini sudah diperingati berkali-kali dan diberi
pembinaan sejak 2020 sampai 2023. Kalau sudah diperingati berkali-kali dan
tidak diindahkan, berarti ada unsur kesengajaan untuk menjual produk ilegal
itu," ungkap Nursinatrya di kantor BPOM Mimika, Jalan Irigasi, Kamis
(17/10/2024).
Berdasarkan hasil uji laboratorium di Jayapura, produk NRL
yang dijual di Timika oleh RS terbukti mengandung bahan berbahaya, berupa raksa
atau merkuri dan hydroquinone. Raksa atau merkuri adalah bahan kimia yang
dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan, sedangkan hydroquinone
biasanya digunakan untuk mencerahkan area kulit yang berwarna lebih gelap dari
sekitarnya.
"Ada 330 paket NRL yang kami sita dari tangan RS dan
sudah dimusnahkan. Memang ada produk NRL yang eksklusif, tapi ada izinnya dan
harganya mahal. Yang dijual RS itu berupa yang paket ekonomis, sehingga
harganya lebih murah dan cepat terjual," jelasnya.
Kosmetik NRL ilegal yang dijual RS berbentuk paket, berupa
krim siang, malam dan toner atau produk perawatan kulit yang digunakan setelah
membersihkan wajah untuk mengangkat sisa kotoran, minyak, dan residu
lainnya.
"RS sebagai distributor NRL di Mimika dan pusat
produksi NRL adanya di Makassar, Sulawesi Selatan. Memang untuk NRL yang di
Makassar itu dinyatakan lolos uji laboratorium BPOM, tapi yang dijual RS di
Timika tetap kami ambil sample dan diuji di laboratorium di Jayapura, ternyata
hasilnya positif mengandung bahan berbahaya," katanya.
Kasus RS ini menurut Nursinatrya, sudah diproses sejak 2023,
tapi karena ada kendala, sehingga
baru dilimpahkan ke Kejari pada Mei 2024, dan sidang putusan baru
dilaksanakan di PN Timika.
"Hari ini sudah dilakukan sidang putusan di PN dan
diputuskan selama 10 bulan penjara, tapi selama tujuh hari ke depan masih
diberikan waktu untuk pikir-pikir sebelum nanti inkrah," katanya.
Untuk pencegahan peredaran semua produk ilegal menurutnya,
BPOM Mimika secara berkala terbitkan publik warning yang ada di website BPOM
dan menampilkan produk-produk kosmetik yang dilarang edar, tanpa izin dan izin
edarnya telah dicabut.
Bukan hanya itu, BPOM juga rutin melakukan pengawasan
lapangan sekaligus mensosialisasikan kepada distributor ataupun pedagang yang
ada di pasar-pasar atau pusat perbelanjaan.
"Jadi kalau sudah ada peringatan dan masih menjual apa
yang kami larang, maka kami lanjutkan dengan upaya hukum," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi