SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika membekuk pengedar narkoba jenis sabu di dalam
kamar nomor 7 di salah satu penginapan di Jalan Kartini sekira pukul 00.30 WIT,
Kamis (17/10/2024).
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat
kepada Salampapua.com menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap pengedar
berinisial IS alias Indra ini bermula dari laporan warga yang mencurigai
aktivitasnya.
Atas laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung
melakukan pengintaian ke penginapan tersebut, dan tim mencurigai seseorang yang
datang dan masuk ke kamar nomor 7, sehingga langsung disergap dan dilakukan
penggeledahan.
"Tim berhasil temukan sebanyak 1 paket plastik
klip bening berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku, yang disimpan oleh
pelaku di atas lemari," ungkap AKP Andi.
Usai diinterogasi awal, selanjutnya pada sekira jam 01.00
WIT, tim bersama dengan pelaku IS alias Indra menuju ke rumah kos tempat
tinggal pelaku di Gang Sahabat, Jalan Busiri Ujung. Dalam kamar kos
pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti yang ada kaitannya atau yang
digunakan dalam transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, yaitu seperti 1 buah
sendok takar dan 1 bundle plastik bening Kecil (tempat mengisi paketan
narkotika jenis sabu).
"Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita dibawa
menuju ruangan Sat Resnarkoba Polres Mimika Mile 32, guna dilakukan proses
lebih lanjut. Barang bukti paketan narkotika jenis sabu berat kurang lebih 0,10
gram," kata Andi.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi