SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika membekuk pengedar narkoba jenis sabu di dalam kamar nomor 7 di salah satu penginapan di Jalan Kartini sekira pukul 00.30 WIT, Kamis (17/10/2024).

Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat kepada Salampapua.com menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap pengedar berinisial IS alias Indra ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitasnya.

Atas laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian ke penginapan tersebut, dan tim mencurigai seseorang yang datang dan masuk ke kamar nomor 7, sehingga langsung disergap dan dilakukan penggeledahan.

"Tim berhasil temukan sebanyak 1 paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku, yang disimpan oleh pelaku di atas lemari," ungkap AKP Andi.

Usai diinterogasi awal, selanjutnya pada sekira jam 01.00 WIT, tim bersama dengan pelaku IS alias Indra menuju ke rumah kos tempat tinggal pelaku di Gang Sahabat, Jalan Busiri Ujung.  Dalam kamar kos pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti yang ada kaitannya atau yang digunakan dalam transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, yaitu seperti 1 buah sendok takar dan 1 bundle plastik bening Kecil (tempat mengisi paketan narkotika jenis sabu).

"Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita dibawa menuju ruangan Sat Resnarkoba Polres Mimika Mile 32, guna dilakukan proses lebih lanjut. Barang bukti paketan narkotika jenis sabu berat kurang lebih 0,10 gram," kata Andi.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi