SALAM PAPUA (TIMIKA) - Berdasarkan rekapitulasi hasil
penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintahan daerah
(Pemda) tahun 2022, layanan publik Pemkab Mimika berada di zona Merah (25,98).
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman
Papua, Gina Rosi Ikari mengatakan, bahwa hasil penilaian tahun 2022 secara
keseluruhan di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diambil sampel oleh
Ombudsman, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Wania, dan Puskesmas Jileale.
"Hasil penilaian kepatuhan tahun 2022 untuk Kabupaten
Mimika. Itu hasil survei yang kami lakukan di lima OPD, ditambah dua Puskesmas
itu," ungkap Gina, Jumat (6/7/2024).
Meski demikian, di tahun 2023 mengalami kenaikan yang
signifikan menjadi zona kuning atau C (54,11). Diharapkan, untuk tahun 2024
bisa mendorong peningkatan penilaian itu harus berkolaborasi melakukan
pembenahan, sehingga dapatkan hasil yang baik menjadi zona hijau atau nilai A.
Sebab, sarana dan prasarana OPD di Kabupaten Mimika jauh lebih memadai, jika
dibandingkan dengan kabupaten lain.
"Semua kembali ke masing-masing OPD, bagaimana mereka
mengelola dinasnya sesuai dengan UU pelayanan publik," katanya.
Penilaian bagi lima OPD dilakukan satu kali dalam setahun,
dan dilakukan di seluruh Indonesia. Evaluasi dan penilaian ini merupakan
program Bapermas, dalam hal ini mengingat Ombudsman merupakan satu-satunya
lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, maka Ombudsman
yang ditugaskan untuk melakukan penilaian.
"Tahun ini kita mulai melakukan penilaian lagi di lima
OPD dan dua Puskesmas itu. Kami juga lakukan evaluasi di Polres dan Kantor
Pertanahan. Harapan kami sebagai tim penilai, untuk di Pemkab Mimika bisa ada
peningkatan dari kuning menjadi hijau," ujarnya.
Indikator penilaian salah satunya adalah keterpampangan
standar pelayanan publik, yang terdiri dari belasan komponen. Diantaranya,
persyaratan, dasar hukum, sarana dan prasarana, biaya dan fasilitas lainnya.
Selain hal itu, tim Ombudsman juga melakukan wawancara kepada penyelenggara,
guna mengukur sejauh mana kompetensi penyelenggara dimaksud.
Tim juga mewawancarai masyarakat, guna mengetahui bagaimana
mana persepsi masyarakat terhadap pelayanan di OPD terkait. Selanjutnya, ada
beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara sebagai
pendukung wawancara yang dilakukan.
"Memang Ombudsman bukan sebagai lembaga pemberi sanksi,
tapi hanya memberi saran dan perbaikan. Sanksi itu kembali ke pimpinan daerah
masing-masing. Karena kalau hasil penilaian OPD tidak baik, berarti berdampak
juga pada kualitas pemimpinnya, kemudian bisa dievaluasi," tuturnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi