SALAM PAPUA (TIMIKA) - Berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintahan daerah (Pemda) tahun 2022, layanan publik Pemkab Mimika berada di zona Merah (25,98).

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Papua, Gina Rosi Ikari mengatakan, bahwa hasil penilaian tahun 2022 secara keseluruhan di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diambil sampel oleh Ombudsman, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Wania, dan Puskesmas Jileale.

"Hasil penilaian kepatuhan tahun 2022 untuk Kabupaten Mimika. Itu hasil survei yang kami lakukan di lima OPD, ditambah dua Puskesmas itu," ungkap Gina, Jumat (6/7/2024).

Meski demikian, di tahun 2023 mengalami kenaikan yang signifikan menjadi zona kuning atau C (54,11). Diharapkan, untuk tahun 2024 bisa mendorong peningkatan penilaian itu harus berkolaborasi melakukan pembenahan, sehingga dapatkan hasil yang baik menjadi zona hijau atau nilai A. Sebab, sarana dan prasarana OPD di Kabupaten Mimika jauh lebih memadai, jika dibandingkan dengan kabupaten lain.

"Semua kembali ke masing-masing OPD, bagaimana mereka mengelola dinasnya sesuai dengan UU pelayanan publik," katanya.

Penilaian bagi lima OPD dilakukan satu kali dalam setahun, dan dilakukan di seluruh Indonesia. Evaluasi dan penilaian ini merupakan program Bapermas, dalam hal ini mengingat Ombudsman merupakan satu-satunya lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, maka Ombudsman yang ditugaskan untuk melakukan penilaian.

"Tahun ini kita mulai melakukan penilaian lagi di lima OPD dan dua Puskesmas itu. Kami juga lakukan evaluasi di Polres dan Kantor Pertanahan. Harapan kami sebagai tim penilai, untuk di Pemkab Mimika bisa ada peningkatan dari kuning menjadi hijau," ujarnya.

Indikator penilaian salah satunya adalah keterpampangan standar pelayanan publik, yang terdiri dari belasan komponen. Diantaranya, persyaratan, dasar hukum, sarana dan prasarana, biaya dan fasilitas lainnya. Selain hal itu, tim Ombudsman juga melakukan wawancara kepada penyelenggara, guna mengukur sejauh mana kompetensi penyelenggara dimaksud.

Tim juga mewawancarai masyarakat, guna mengetahui bagaimana mana persepsi masyarakat terhadap pelayanan di OPD terkait. Selanjutnya, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara sebagai pendukung wawancara yang dilakukan.

"Memang Ombudsman bukan sebagai lembaga pemberi sanksi, tapi hanya memberi saran dan perbaikan. Sanksi itu kembali ke pimpinan daerah masing-masing. Karena kalau hasil penilaian OPD tidak baik, berarti berdampak juga pada kualitas pemimpinnya, kemudian bisa dievaluasi," tuturnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi