SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Kesehatan masih melakukan
koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, terkait
ketersediaan obat malaria di klinik-klinik swasta. Hal ini diungkapkan, Kepala
Cabang BPJS Kesehatan Jayapura Deny Jermy Eka Putra Mase, SKM MM usai
membawakan materi pada sosialisasi di Hotel Horison Diana, Selasa (27/8/2024).
“Sementara memang kami bersama Dinkes Mimika masih lakukan
pembahasan, tapi intinya untuk obat malaria ini sebenarnya kan masuk dalam obat
program nasional, dimana obat sudah diakomodir oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil koordinasi tersebut belum mendapatkan
hasil, namun pada koordinasi tersebut Kementrian Kesehatan tegaskan bahwa,
kalau pada fasilitas kesehatan swasta tidak memiliki obat program pemerintah,
maka boleh mengambil obat ke Puskesmas.
“Karena memang obat malaria merupakan produk pemerintah,
maka boleh Faskes swasta melakukan koordinasi bersama puskesmas. Namun kita
memang perlu adanya kebijakan, sehingga kita mengupayakan supaya ada
pemerataan, dan di klinik swasta juga ada tersedia obat malaria,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, hampir semua penyakit ditanggung BPJS
Kesehatan, kecuali upaya bunuh diri, operasi plastik, ketergantungan alkohol,
dan sengaja mencelakakan diri. Dan BPJS akan bayar sesuai dengan diagnosa yang
diberikan oleh dokter, sebab yang punya kewenangan itu adalah dokter.
“Jadi kita bayar itu sesuai diagnosa dokter, jangan
masyarakat mengintervensi dokter. Kalau dokter nyatakan sakit telinga, maka
bisa berobat THT, jangan masyarakat paksa dokter,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengklaiman atau pembayaran BPJS itu ada dua
sistem yaitu sistem kapitasi dan non kapitasi. Dimana kapitasi itu, sistem
pembayaran yang digunakan untuk perawatan rawat jalan. BPJS Kesehatan membayar
dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik
pemerintah daerah, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP.
Pembayaran kapitasi didasarkan pada jumlah peserta yang
terdaftar di FKTP dikali dengan besaran kapitasi per jiwa. Tarif kapitasi untuk
klinik pada tahun 2023 adalah Rp 9.000,00–Rp16.000,00 per peserta per bulan.
Standar tarif kapitasi mencakup pelayanan seperti administrasi, promotif dan
preventif, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis non
spesialistik, kesehatan gigi non spesialistik, obat, dan bahan medis habis.
“Untuk Non kapitasi, sistem pembayaran yang digunakan untuk
pelayanan rawat inap dan pelayanan lain. BPJS Kesehatan membayar dana non
kapitasi kepada FKTP berdasarkan pengajuan klaim dari puskesmas. Pembayaran
dana non kapitasi didasarkan pada jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh FKTP. Dana non kapitasi dapat digunakan untuk pelayanan
penunjang prolanis, pelayanan skrining kesehatan, jasa kebidanan, neonatal dan
KB, dan ambulance,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi