SALAM
PAPUA (TIMIKA) – Menerima laporan dari masyarakat,
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah kembali berhasil menggagalkan aksi
penyelundupan lima ekor satwa dilindungi.
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi
mengatakan, aksi penggagalan penyelundupan tersebut dapat dilakukan atas
laporan masyarakat. Satwa tersebut berusaha diselundupkan saat petugas
melakukan pengawasan terhadap alat angkut KM. Sabuk Nusantara 75.
“Awalnya petugas (Karantina) mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa ada kotak kayu yang dicurigai membawa hewan
hidup, tetapi tidak dilengkapi dokumen karantina dan juga persyaratan lainnya,
seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” ujarnya
dalam rilis yang diterima salampapua.com, Jumat (20/9/2024).
Ferdi menjelaskan, petugas karantina telah
mengamankan empat ekor hewan kuskus timur dan satu ekor burung kasuari jenis gelambir
ganda. Kotak kayu yang berisi lima satwa dilindungi tersebut belum sempat
dimuat ke KM. Sabuk Nusantara 75 yang berasal dari Kaimana, Rabu dini hari (18/9/2024).
“Tindakan penyelundupan ini telah melanggar
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Ferdi.
Hewan tersebut menurut CITES termasuk dalam
daftar apendiks, yang merupakan hewan dilindungi dan tidak boleh diambil serta
diperjualbelikan langsung dari alam.
Secara terpisah, Kepala Barantin, Sahat M.
Panggabean mengapresiasi masyarakat yang turut serta berperan aktif melaporkan
indikasi pelanggaran karantina.
"Semoga peran aktif masyarakat terus
bersinergi dengan Karantina, salah satunya dalam hal pengawasan. Menjaga
kelestarian sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama," ucap
Sahat.
Berdasarkan data Karantina Papua Tengah selama
periode Januari hingga Agustus 2024, telah tercatat tujuh kasus penahanan Media
Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Penyeludupan tersebut merupakan
kasus kedelapan.
“Pengagalan penyelundupan ini menjadi
peringatan keras bagi oknum penyelundupan satwa lainnya bahwa tindakan mereka
tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di
Indonesia. Kami juga akan terus meningkatkan intensitas pengawasan bersama
instansi terkait dan rutin melaksanakan pemeriksaan secara seksama untuk
mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun
tidak," ungkapnya.
Selanjutnya, kelima satwa tersebut dibuatkan
berita acara Serah Terima Media Pembawa Satwa kepada pihak Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (BKSDA) Timika.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy