SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika terus dalami keberadaan Afid Diman Sangaji alias Diman yang merupakan salah satu Warga Binaan (WB) Kelas II B Timika yang kabur 12 September 2024. Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto menyampaikan, bahwa setelah menerima surat permohonan dari Lapas, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Diman.

"Kami sudah terima surat dari Lapas yang meminta bantuan supaya mencari WB yang kabur itu. Sekarang sementara diselidiki," kata Hermanto, Senin (30/9/2024).

Kompol Hermanto juga mengingatkan, agar Diman yang dipenjara atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut agar segera menyerahkan diri. Demikian halnya untuk keluarga, diharapkan bisa membantu memberi informasi terkait keberadaan Diman, sehingga bisa menghantarkan kembali ke Lapas dan menjalankan sisa masa tahanannya.

"Lebih bagus DPO ini menyerahkan diri. Keluarganya juga harus bisa bantu kami kalau memang tahu keberadaannnya," tegas Hermanto.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Diman diinformasikan kabur saat dibawa ke luar oleh petugas Lapas untuk membantu membersihkan rumah dinas yang terletak di dekat Lapas Timika. Namun, Diman memanfaatkan situasi untuk kabur  saat saat petugas Lapas lengah.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi