SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika terus dalami
keberadaan Afid Diman Sangaji alias Diman yang merupakan salah satu Warga
Binaan (WB) Kelas II B Timika yang kabur 12 September 2024. Wakapolres Mimika,
Kompol Hermanto menyampaikan, bahwa setelah menerima surat permohonan dari
Lapas, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Diman.
"Kami sudah terima surat dari Lapas yang meminta
bantuan supaya mencari WB yang kabur itu. Sekarang sementara diselidiki,"
kata Hermanto, Senin (30/9/2024).
Kompol Hermanto juga mengingatkan, agar Diman yang dipenjara
atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut agar segera
menyerahkan diri. Demikian halnya untuk keluarga, diharapkan bisa membantu
memberi informasi terkait keberadaan Diman, sehingga bisa menghantarkan kembali
ke Lapas dan menjalankan sisa masa tahanannya.
"Lebih bagus DPO ini menyerahkan diri. Keluarganya juga
harus bisa bantu kami kalau memang tahu keberadaannnya," tegas Hermanto.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Diman
diinformasikan kabur saat dibawa ke luar oleh petugas Lapas untuk membantu
membersihkan rumah dinas yang terletak di dekat Lapas Timika. Namun, Diman
memanfaatkan situasi untuk kabur saat
saat petugas Lapas lengah.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi