SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Jai
Limbong memimpin langsung pemusnahan pondok penyulingan Miras lokal di Kampung
Kamoro Jaya, SP1 Timika, sekira pukul 16.00 WIT, Jumat (20/9/2024).
AKP Limbong menyebutkan, lokasi penyulingan
liar tersebut berada di tengah hutan dengan jarak kurang lebih 2 kilometer dari
kota. Di lokasi ditemukan lima drum plastik besar berisi cairan yang diduga
telah tercampur dengan zat kimia.
"Kurang lebih 5 liter yang langsung kami
tumpahkan di tempat. Barang bukti yang kami bawa berupa 8 buah pipa stainless
yang diduga sebagai alat untuk mengalirkan hasil penyulingan," ungkap AKP Limbong.
Dilihat dari kondisi pondok dan fasilitas
penyulingan, diduga tempat tersebut dibuka sejak lama tapi baru diketahui warga.
Saat tiba di TKP, AKP Limbong dan beberapa
anggotanya menemukan api yang masih menyala di salah satu tungku. Hal itu
membuktikan adanya aktivitas penyulingan namun pekerja ataupun pemilik
penyulingan telah menghilang.
"Kami sama sekali tidak temukan orang di
sana, tapi ada api yang masih menyala di salah satu tungku," kata Limbong.
Dengan ditemukannya satu lokasi ini, selanjutnya
akan dilakukan penyelidikan guna mengantisipasi adanya lokasi lain dan untuk mengetahui
siapa pemiliknya. Jika ditemukan adanya lokasi dan pemilik, akan ditindak
tegas, karena penyulingan ini bertentangan dengan undang-undang kesehatan.
"Intinya kami akan terus selidiki tempat
lainnya dan siapa-siapa yang memproduksi," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy