SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tidak kapok, meski pernah
dipenjara selama 1,8 tahun, seorang pria berinisial PK kembali ditangkap
polisi karena ketahuan mencuri sepeda motor milik warga Jalan Yos Sudarso,
tepatnya komplek depan Koramil 1710-01 Kota Timika pada 18 September 2024 lalu.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Jai Limbong, SH mengatakan, bahwa
PK terekam kamera cctv menggondol sepeda motor yang terparkir di depan rumah
korban. Kemudian, korban langsung membuat laporan dan menunjukan rekaman cctv,
sehingga tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru langsung pengembangan hingga
akhirnya PK ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Gorong-gorong.
"Benar, Tim Opsnal kami lakukan penangkapan yang
dilanjutkan dengan mengambil keterangan secara intensif terhadap pelaku guna
mengetahui kejahatan yang dilakukannya" kata AKP Limbong, Kamis
(10/10/2024).
Saat dimintai keterangan menurut AKP Limbong, PK mengakui
perbuatannya. Parahnya, PK juga mengaku, pernah terlibat kasus penganiayaan dan
dipenjara selama 1,8 tahun.
"PK ini sempat dipenjara selama 1,8 tahun atas kasus
penganiayaan," ujarnya.
Saat ini proses administratif penyidikan terhadap Pelaku PK
sedang berjalan dan masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri
Timika, yang mana pelaku PK masih mendekam dalam rumah tahanan Polres Mimika
mile 32.
"Pelaku PK dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan
ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara" tutup Limbong.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi