SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tidak kapok, meski pernah dipenjara selama 1,8 tahun, seorang pria berinisial PK kembali ditangkap polisi karena ketahuan mencuri sepeda motor milik warga Jalan Yos Sudarso, tepatnya komplek depan Koramil 1710-01 Kota Timika pada 18 September 2024 lalu.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jai Limbong, SH mengatakan, bahwa PK terekam kamera cctv menggondol sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban. Kemudian, korban langsung membuat laporan dan menunjukan rekaman cctv, sehingga tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru langsung pengembangan hingga akhirnya PK ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Gorong-gorong.

"Benar, Tim Opsnal kami lakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan mengambil keterangan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui kejahatan yang dilakukannya" kata AKP Limbong, Kamis (10/10/2024).

Saat dimintai keterangan menurut AKP Limbong, PK mengakui perbuatannya. Parahnya, PK juga mengaku, pernah terlibat kasus penganiayaan dan dipenjara selama 1,8 tahun.

"PK ini sempat dipenjara selama 1,8 tahun atas kasus penganiayaan," ujarnya.

Saat ini proses administratif penyidikan terhadap Pelaku PK sedang berjalan dan masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Timika, yang mana pelaku PK masih mendekam dalam rumah tahanan Polres Mimika mile 32.

"Pelaku PK dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara" tutup Limbong.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi