SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga
21 Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil
ungkap 32 kasus peredaran narkoba. Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi
Basuki Rachmat menyampaikan, bahwa untuk proses hukum dari 32 pengungkapan itu, telah ada 10 yang
masuk tahap 1 dan yang P-21 sebanyak 12.
"Jumlah pengungkapan itu sudah lebih dari target yang
ditentukan dari pusat. Ada satu yang Restorative Justice (RJ), karena jumlah
barang bukti hanya 0,5 gram. Barang bukti di bawah 1 gram bisa melalui RJ,
karena yang bersangkutan sebagai pengguna atau korban," kata AKP Andi,
Senin (21/10/2024).
Sementara BKO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rumthe
menyampaikan, kasus sabu-sabu sebanyak 17, ganja 5, sintetis 4, dekstro 5, dan
salah satunya yang dalam proses RJ terkait kepemilikan sabu-sabu 0,4 gram.
"Ada 32 pengungkapan, tapi jumlah tersangkanya lebih
dari itu. Tersangka yang masih ditahan di Rutan Polres Mile 32 sebanyak 19
orang, dan selebihnya sudah dilimpahkan ke Lapas," kata Iptu Rumthe.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi