SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Mimika melengkapi berkas kasus penganiayaan, terhadap tiga
warga di Perumahan Graha Bumi Cendrawasih pada 14 Juli 2024 lalu.
"Kami sementara lengkapi berkas, karena masih ada hal
yang harus kami lengkapi. Kami pastikan secepatnya masuk tahap 2," ungkap
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Senin (7/10/2024).
Para tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan viral
ini, merupakan dua oknum aparat keamanan, seorang oknum pengacara serta 9 warga
sipil. Untuk dua oknum aparat saat ini sementara jalani pemeriksaan di
kesatuannya.
"Dua oknum aparat itu sementara diadili di
kesatuannya," katanya.
Atas perbuatan penganiayaan dan penculikan yang terjadi
jelas Kasatreskrim, para calon tersangka terancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Para korban itu dijemput dan dianiaya, beruntung
divideokan, sehingga menjadi barang bukti," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi