SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melengkapi berkas kasus penganiayaan, terhadap tiga warga di Perumahan Graha Bumi Cendrawasih pada 14 Juli 2024 lalu.

"Kami sementara lengkapi berkas, karena masih ada hal yang harus kami lengkapi. Kami pastikan secepatnya masuk tahap 2," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Senin (7/10/2024).

Para tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan viral ini, merupakan dua oknum aparat keamanan, seorang oknum pengacara serta 9 warga sipil. Untuk dua oknum aparat saat ini sementara jalani pemeriksaan di kesatuannya.

"Dua oknum aparat itu sementara diadili di kesatuannya," katanya.

Atas perbuatan penganiayaan dan penculikan yang terjadi jelas Kasatreskrim, para calon tersangka terancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Para korban itu dijemput dan dianiaya, beruntung divideokan, sehingga menjadi barang bukti," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi