SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dua pria berinisial J dan MS
dibekuk anggota Saruan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, karena
diketahui menjual obat tanpa izin edar jenis Dextro Methorpan.
Dua pria ini ditangkap di Jalur 5, Jalan Pendidikan,
Kelurahan Otomona sekira pukul 17.00 WIT, Kamis (3/10/2024) yang dipimpin KBO
Satresnarkoba, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.
"Betul ada dua orang yang diamankan, karena menjual
Dextro. Keduanya sudah dibawa ke rutan Polres di Mile 32," ungkap Kasat
Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi.
AKP Andi menyatakan, bahwa Iptu Rumthe dan beberapa
anggotanya berhasil menemukan 1 paket plastik bening besar berisikan 1.100
butir dextro, 1 paket plastik bening sedang berisikan 270 butir dan 31 paket
plastik bening kecil berisikan 420 butir.
Keduanya disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), atau
Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 436 Ayat
(2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Yang jelas penangkapan dua pria ini sebagai komitmen
kami untuk memberantas peredaran obat yang terlarang," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi