SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Papua Tengah memberikan waktu sampai tanggal 22 Oktober 2024 hari ini,
untuk terima usulan nama pengganti Calon Wakil Gubernur Almarhum Ausilius You.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah,
Jennifer Darling Tabuni mengatakan, sesuai aturan, apabila salah satu calon gubernur
meninggal dunia, maka KPU akan memberikan waktu 1 minggu setelah calon
meninggal untuk pergantian usulan nama pengganti.
“Kami terima surat kematian Ausilius You di tanggal 16, maka
KPU memberikan waktu pergantian nama pengganti calon wakil Gubernur untuk
pasangan JWW-AYO di tanggal 22 Oktober ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Salampapua.com,
Selasa (22/10/2024).
Ia menjelaskan, setelah usulan nama diterima KPU, maka
selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan calon pengganti, penelitian dokumen
syarat calon pengganti, penelitian Orang Asli Papua dan penyampaian hasil
pertimbangan dan rekomendasi Majelis Rakyat Papua, serta Pemberitahuan dan
Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.
Kemudian Perbaikan Dokumen Administrasi Calon Pengganti oleh
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
dan/atau Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 25 sampai dengan 27 Oktober.
Pengajuan Perbaikan Dokumen Administrasi Calon Pengganti oleh Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
“Tanggal 27 Oktober Penelitian Dokumen Perbaikan syarat
terhadap Administrasi Calon, kemudian Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan
Calon Keabsahan Persyaratan. Yang jelas semua tahapan kembali dilakukan hingga
nantinya penetapan pasangan calon pada tanggal 28 Oktober,” jelas Jennifer.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi