SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Provinsi Papua
Tengah, menggelar sosialisasi peraturan penting dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, di RM Sari Kuring, Nabire, Selasa, (8/10/2024).
Terdapat dua Peraturan Kementerian LHK yang disosialisasikan
dalam kegiatan ini, yakni Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perencanaan Kehutanan, Peruntukan Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan, serta
Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Rencana
Pengelolaan Hutan, dan Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber ahli di bidang
kehutanan dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Jayapura dan Balai
Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah X Jayapura. Hadir juga
para kepala OPD lingkungan Pemprov Papua Tengah, mitra usaha kehutanan, tokoh
adat, dan peserta sosialisasi dari berbagai kalangan.
Asisten I Setda Prov Papua Tengah, Menase Kadepa, yang
mewakili Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr Ribka Haluk mengatakan, sosialisasi
ini bertujuan membangun pemahaman bersama terkait implementasi kedua peraturan
tersebut.
“Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah,
mitra usaha, dan masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan kawasan
hutan di Papua Tengah, sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan
ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat” ujarnya pada rilis yang diterima Salampapua.com,
Rabu (9/10/2024).
Menase Kadepa menekankan, pentingnya tata kelola kehutanan
yang berkelanjutan dengan pendekatan manajemen lanskap (landscape management).
Paradigma baru ini diimplementasikan sebagai pergeseran dari pengelolaan sumber
daya hutan yang sebelumnya hanya berfokus pada hasil kayu. Perubahan tersebut
sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Dua peraturan yang disosialisasikan ini diharapkan menjadi
pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adat dalam mengelola
hutan secara bijak dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek ekonomi,
sosial, budaya, serta lingkungan,” ucapnya.
Menurutnya, Provinsi Papua Tengah mempunyai luas hutan
mencapai 6,7 juta hektar, oleh karena itu pemerintah memiliki tanggung jawab
besar dalam menjaga kelestarian ekosistemnya.
"Luas hutan kita mencapai 6,7 juta hektar, kita sebagai
pemerintah wajib untuk menjaganya. Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan
upaya perencanaan dan pengelolaan hutan dengan berbasis masyarakat adat untuk
memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara tertib, transparan, dan
bertanggung jawab," jelasnya.
Dirinya berharap, seluruh pihak yang terlibat dapat
menerapkan aturan-aturan yang telah disosialisasikan secara efektif untuk
mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi