SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Lalulintas
(Satlantas) Polres Mimika mengamankan satu buah senjata api (senpi) jenis
Airsoft Gun, dari tangan seorang pengendara sepeda motor, di Jalan
Cenderawasih, tepatnya depan kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat
(18/10/2024).
"Airsoft gun itu sudah diamankan di Propam Polres
Mimika," ungkap Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.
Kompol Hermanto menyampaikan, bahwa seluruh masyarakat sipil
yang memegang airsoft atau airsoft gun, harusnya mempunyai izin dari Persatuan
Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) dan Kepolisian. Mengingat penggunaan
senpi diatur dalam UU Perpol kemudian UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan airsoft
gun masuk dalam UU tersebut.
"Pemilik airsoft gun sudah dimintai keterangan untuk
mengetahui apa alasannya milikinya," katanya.
Selama Operasi zebra Cartenz menurut Kompol Hermanto, juga dilaksanakan
patroli rutin yang ditingkatkan dengan sasarannya adalah perkumpulan warga,
yang indikasi akan membuat rencana mengganggu ketertiban umum di Kabupaten
Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi