SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika mengamankan satu buah senjata api (senpi) jenis Airsoft Gun, dari tangan seorang pengendara sepeda motor, di Jalan Cenderawasih, tepatnya depan kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (18/10/2024).

"Airsoft gun itu sudah diamankan di Propam Polres Mimika," ungkap Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.

Kompol Hermanto menyampaikan, bahwa seluruh masyarakat sipil yang memegang airsoft atau airsoft gun, harusnya mempunyai izin dari Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) dan Kepolisian. Mengingat penggunaan senpi diatur dalam UU Perpol kemudian UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan airsoft gun masuk dalam UU tersebut.

"Pemilik airsoft gun sudah dimintai keterangan untuk mengetahui apa alasannya milikinya," katanya.

Selama Operasi zebra Cartenz menurut Kompol Hermanto, juga dilaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan dengan sasarannya adalah perkumpulan warga, yang indikasi akan membuat rencana mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi