SALAM PAPUA (TIMIKA) - Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menangkap SNR alias Sami, yang merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang warga di Komplek Lanal, Jalan Lanal pada 22 Oktober 2024 dinihari.

Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Jai Limbong menyampaikan, bahwa kasus pembacokan terhadap korban berinisial SCSK ini sempat tersebar di media sosial dan jadi perbincangan warga, hingga dilakukan pengembangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.

"Sami ditangkap sekira pukul 02.10 WIT dinihari tadi di Jalan Sam Ratulangi," ungkap AKP Limbong, Sabtu (26/10/2024).

Korban SCSK menurut AKP Limbong, mengalami  luka tebas di bagian kepala, punggung dan tangan kiri, sehingga harus  masih menjalani perawatan medis.

Ditambahkan pula bahwa kasus penganiayaan ini telah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru, dengan nomor LP/111/X/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 22 Oktober 2024.

Saat ini Pelaku SNR Alias Sami telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik, guna mengetahui modus operandi atas aksi yang dilakukannya.

Berdasarkan interogasi, pelaku SNR Alias Sami mengaku, melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol saat pulang acara goyang di seputaran TKP. Menurut Sami, dirinya nekat membacok korban setelah sebelumnya terjadi salah paham.

"Hasil pendalaman Pelaku SNR Alias Sami ini mengaku selalu membawa alat tajam untuk jaga diri. Kebetulan malam itu ada selisih pendapat, akhirnya alat tajam itu dipakai membacok korban," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi