SALAM PAPUA (TIMIKA) - Unit Reskrim Polsek
Mimika Baru (Miru) menangkap SNR alias Sami, yang merupakan pelaku pembacokan
terhadap seorang warga di Komplek Lanal, Jalan Lanal pada 22 Oktober 2024 dinihari.
Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Jai Limbong menyampaikan,
bahwa kasus pembacokan terhadap korban berinisial SCSK ini sempat tersebar di
media sosial dan jadi perbincangan warga, hingga dilakukan pengembangan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.
"Sami ditangkap sekira pukul 02.10 WIT dinihari tadi di
Jalan Sam Ratulangi," ungkap AKP Limbong, Sabtu (26/10/2024).
Korban SCSK menurut AKP Limbong, mengalami luka
tebas di bagian kepala, punggung dan tangan kiri, sehingga harus masih
menjalani perawatan medis.
Ditambahkan pula bahwa kasus penganiayaan ini telah
dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek
Miru, dengan nomor LP/111/X/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA
tertanggal 22 Oktober 2024.
Saat ini Pelaku SNR Alias Sami telah dilakukan pemeriksaan
intensif oleh pihak penyidik, guna mengetahui modus operandi atas aksi yang
dilakukannya.
Berdasarkan interogasi, pelaku SNR Alias Sami mengaku,
melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol saat
pulang acara goyang di seputaran TKP. Menurut Sami, dirinya nekat membacok
korban setelah sebelumnya terjadi salah paham.
"Hasil pendalaman Pelaku SNR Alias Sami ini mengaku
selalu membawa alat tajam untuk jaga diri. Kebetulan malam itu ada selisih
pendapat, akhirnya alat tajam itu dipakai membacok korban," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi